Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:59 WIB
Sejumlah petugas polisi melakukan olah TKP kecelakaan bus di Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, Senin (7/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Polres Bantul resmi melarang bus wisata berukuran besar melintas di Jalan Dlingo-Bantul, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri. Kebijakan ini muncul setelah insiden kecelakaan maut bus wisata di Bukit Bego yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia pada Minggu (6/2/2022).

Menurut Ketua Koperasi Notowono Mangunan Purwo Harsono, dampak dari kebijakan tersebut belum bisa terlihat saat ini. Sebab, bus wisata biasanya datang pada akhir pekan.

"Untuk saat ini saya belum bisa evaluasi mungkin Minggu (13/2/2022) sore besok baru bisa. Biasanya kelihatan perbandingannya setelah satu minggu," ujar Ipung, sapaan akrabnya kepada SuaraJogja.id, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskannya, bus pariwisata ukuran besar yang melewati Jalan Dlingo-Imogiri sejak 2017-2022 tercatat mencapai 44 ribu bus. Dari jumlah tersebut, yang pernah terjadi kecelakaan maut baru terjadi pada bus yang membawa rombongan wisatawan asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri

"Kalau kecelakaan maut bus wisata besar ya baru minggu kemarin itu. Tapi bukan berarti tidak memperhatikan keselamatan pengunjung, keselamatan hal utama dalam pariwisata," tuturnya.

Setelah ada larangan bus wisata ukuran besar tidak boleh melewati Jalan Dlingo-Imogiri, para pelaku wisata di Mangunan akan berkomunikasi dengan tour leader maupun agen wisata. Kesepakatan itu tercapai usai diselenggarakannya forum group discussion (FGD) pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

"Kami selaku pengelola wisata akan komunikasi dengan para tour leader," katanya.

Diakuinya larangan tersebut dapat mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Mangunan. Lantas ke depannya, para pelaku wisata akan melihat seberapa besar penurunan wisatawan imbas aturan itu.

"Nanti lihat kondisinya, baru nanti  pelaku wisata bisa menyikapinya. Karena kalau baru sebentar diberlakukan belum kelihatan pengaruhnya, biasanya ada dampak atau tidaknya baru terasa setelah beberapa tahun berjalan," ujar dia.

Baca Juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal

Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, keputusan diambil setelah mengadakan dengan pemerintah kalurahan, kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul. Namun, sebelum kesepakatan itu tercapai, diskusi sempat berjalan alot.

"Diskusinya sempat agak alot tapi akhirnya sepakat bahwa bus pariwisata ukuran besar dilarang melewati Jalan Dlingo-Imogiri," katanya, Kamis (10/2/2022).

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menegaskan bahwa keputusan ini dibuat karena menyangkut keselamatan wisatawan. Meski imbas dari pelarangan tersebut bisa mengurangi jumlah kunjungan wisatawan.

"Tapi ini kan urusannya nyawa dan memang ada kekhawatiran soal penurunan jumlah kunjungan. Akhirnya pokdarwis di Mangunan dan pemdes setempat sepakat dan setuju untuk pengalihan kendaraan agar tak melintas di Jalan Dlingo-Imogiri," terang dia.

Selanjutnya bus pariwisata ukuran besar yang akan menuju ke Mangunan nantinya akan turun di Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Sebab, selama ini sudah ada jalur untuk pemberhentian bus wisata.

"Nanti bus-bus yang akan naik harus turun di Patuk karena kan memang sudah ada jalurnya," paparnya.

Load More