Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:47 WIB
Sejumlah petugas polisi melakukan olah TKP kecelakaan bus di Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, Senin (7/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Ferry Waskito, sopir bus Gandhos Abadi dengan nomor polisi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan tunggal di Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, bus itu membawa rombongan dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan sebanyak 14 orang kehilangan nyawa akibat peristiwa ini.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, seluruh pihak terkait sepakat bahwa penyebab insiden kecelakaan tunggal ini lantaran kelalaian si pengemudi bus. Ferry dinilai lalai karena mengemudikan bus di jalan menurun dengan kecepatan tinggi.

"Lalainya itu dari hasil keterangan saksi maupun dari analisis Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan bukti-bukti di TKP. Saat jalan menurun sopir menggunakan persneling gigi 3."

"Kemudian kelalaian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 km/jam. Padahal di sana sudah terdapat rambu larangan mengemudikan kendaraan maksimal 50 km/jam," ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Tambah Satu, Sempat Dirawat di Bethesda

Bahkan dari analisis TAA diduga kecepatan bus mencapai 80-100 km/jam. Selain itu, diketahui jika pengemudi baru pertama kali melewati jalur menanjak seperti di Jalan Dlingo-Imogiri.

"Kelalaian-kelalaian inilah yang jadi bukti. Termasuk fakta bahwa pengemudi baru pertama kali melewati Jalan Dlingo-Imogiri. Biasanya dia (kalau menyetir kendaraan) lewat jalan datar sehingga begitu dia melewati tanjakan dan turunan jadi panik," terangnya

Karena itu, pihaknya menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU Nomor 22/2009 terkait dengan lalu lintas. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa lalai mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka atau meninggal dunia dipenjara enam tahun.

"Kemudian hasil gelar perkara sehubungan dengan penerapan pasal tersebut tentunya ada tersangka. Namun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga kasus ini SP3 atau dihentikan," katanya.

Menurut perwira menengah kepolisian ini, pemberhentian kecelakaan maut ini sudah sesuai dengan perintah UU. Apabila ada kasus yang pelakunya meninggal dunia, maka kasus harus dihentikan.

Baca Juga: Bus Wisata Dilarang Melintas Jalan Dlingo-Imogiri, Kunjungan Wisatawan Anjlok

"Jadi kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian dari pengemudi. Dan ini juga selaras dengan hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)."

"KNKT kemarin sudah ke TKP dan sudah menyampaikan rilis ke media. Hasilnya (penyelidikan) sama dengan hasil pendalaman yang kami lakukan, jadi murni kesalahan pengemudi," tegas pria asal Makassar itu.

Load More