SuaraJogja.id - Ferry Waskito, sopir bus Gandhos Abadi dengan nomor polisi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan tunggal di Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, bus itu membawa rombongan dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan sebanyak 14 orang kehilangan nyawa akibat peristiwa ini.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, seluruh pihak terkait sepakat bahwa penyebab insiden kecelakaan tunggal ini lantaran kelalaian si pengemudi bus. Ferry dinilai lalai karena mengemudikan bus di jalan menurun dengan kecepatan tinggi.
"Lalainya itu dari hasil keterangan saksi maupun dari analisis Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan bukti-bukti di TKP. Saat jalan menurun sopir menggunakan persneling gigi 3."
"Kemudian kelalaian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 km/jam. Padahal di sana sudah terdapat rambu larangan mengemudikan kendaraan maksimal 50 km/jam," ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Bantul Tambah Satu, Sempat Dirawat di Bethesda
Bahkan dari analisis TAA diduga kecepatan bus mencapai 80-100 km/jam. Selain itu, diketahui jika pengemudi baru pertama kali melewati jalur menanjak seperti di Jalan Dlingo-Imogiri.
"Kelalaian-kelalaian inilah yang jadi bukti. Termasuk fakta bahwa pengemudi baru pertama kali melewati Jalan Dlingo-Imogiri. Biasanya dia (kalau menyetir kendaraan) lewat jalan datar sehingga begitu dia melewati tanjakan dan turunan jadi panik," terangnya
Karena itu, pihaknya menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU Nomor 22/2009 terkait dengan lalu lintas. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa lalai mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka atau meninggal dunia dipenjara enam tahun.
"Kemudian hasil gelar perkara sehubungan dengan penerapan pasal tersebut tentunya ada tersangka. Namun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga kasus ini SP3 atau dihentikan," katanya.
Menurut perwira menengah kepolisian ini, pemberhentian kecelakaan maut ini sudah sesuai dengan perintah UU. Apabila ada kasus yang pelakunya meninggal dunia, maka kasus harus dihentikan.
Baca Juga: Bus Wisata Dilarang Melintas Jalan Dlingo-Imogiri, Kunjungan Wisatawan Anjlok
"Jadi kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian dari pengemudi. Dan ini juga selaras dengan hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)."
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan