Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Februari 2022 | 22:04 WIB
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad menjabarkan angka pernikahan dini yang terjadi di Kota Jogja, saat jumpa pers di kantor Diskominfo dan Persandian, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Terpisah, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani mengaku bahwa pada tahun 2021 ini terdapat 65 permohonan dispensasi pernikahan anak. Ia tak menampik bahwa rata-rata anak usia 15-17 tahun yang paling banyak mengajukan permohonan.

Disamping itu Titik membeberkan alasan anak mengajukan dispensasi pernikahan karena calon istri sudah dalam keadaan hamil. Bahkan ada yang baru mengajukan dispensasi dengan kondisi sudah melahirkan bayi baru.

"Nah sebenarnya kami juga prihatin melihat kondisi anak-anak ini. Belum masuk di usia yang cukup sesuai undang-undang tapi mengajukan dispensasi karena faktor demikian (hamil duluan)," terang Titik.

Pihaknya berharap, meski di Kota Jogja angka pernikahan dini tidak tergolong tinggi harus ada perhatian lebih dengan kasus yang terjadi.

Baca Juga: Segera Menikah dengan Ferry Irawan pada Maret, Venna Melinda Malah Dituduh Hamil Duluan

Selain adanya regulasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, semua pihak harus bergerak mencari solusi yang lebih jitu.

Load More