SuaraJogja.id - Kasus Covid-19 di Jogja mengalami peningkatan setiap harinya. Bahkan IDI DIY menyebut bahwa protokol kesehatan di tengah masyarakat dianggap lemah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak menampik bahwa masyarakat mulai abai dalam merespons peningkatan kasus ini. Pihaknya meminta masyarakat tidak menyepelekan kasus Covid-19 di Jogja.
Haryadi menjelaskan pemerintah kota telah melaksanakan PPKM Level 3 di tengah situasi ini. Ia berharap, masyarakat melaksanakan aturan pembatasan yang sudah dibuat.
"Jangan menggampangkan, kondisi sekarang (Covid-19) di Jogja sudah meningkat tinggi. Ayo bersama-sama lagi tingkatkan kedisiplinan prokes ini," kata Haryadi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Kulon Progo Catat 1.068 Kasus Covid-19 Sepanjang 2022, Paling Banyak Hasil Kontak Erat
Ia mengatakan bahwa pembatasan seperti pemberlakuan durasi aktivitas ekonomi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, kapasitas tempat berbelanja baik mall dan tempat wisata harus 50 persen.
"Jadi mohon dipahami untuk masyarakat ini. Kita memiliki aturan seperti Inwal sudah ada. Maka aturan itu yang harus dilakukan. PPKM itu bukan singkatan saja tapi maknanya ya harus dilakukan," mintanya.
Meski upaya penurunan kasus ini perlu dilakukan secara bersamaan, ketegasan pemerintah harus dilakukan. Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY, Tri Widjaja berpesan pemerintah harus lebih berani membatasi atau menutup aktivitas yang sifatnya mengundang kerumunan.
"Artinya aturan ini yang harus bersinergi. Saya kira baik warga dan pemerintah ini saling melengkapi. Kemarin kita sudah merasakan penurunan kasus yang cukup baik. Artinya sinergi ini yang harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 tak meluas lebih parah lagi pada tahun ini," ungkap Tri.
Hingga Kamis (17/2/2022) kasus aktif Covid-19 di Jogja mencapai 2.721 pasien. Penambahan kasus Covid-19 saat ini tercatat sebanyak 451 orang.
Baca Juga: Disdik Sumut Akui Penerapan Prokes di Sekolah Belum Maksimal
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pasien sembuh sebanyak 30 orang dengan angka kematian, nihil.
Berita Terkait
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Pengumuman! KAI Ungkap Prokes yang Wajib Ditaati Penumpang saat Mudik
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak