SuaraJogja.id - Pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan melakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump, Donald Trump Jr putranya, dan Ivanka Trump putrinya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan terhadap perusahaan keluarga mereka.
Hakim pengadilan tersebut, Arthur Engoron, pada Kamis (17/2) mengeluarkan putusan bahwa Trump dan dua anaknya yang sudah dewasa harus menjawab berbagai pertanyaan di bawah sumpah dalam 21 hari.
Kesaksian dari keluarga Trump itu merupakan bagian dari proses penyelidikan sipil yang dijalankan oleh kejaksaan agung negara bagian terkait perusahaan keluarga Trump.
Putusan itu menguatkan perintah Jaksa Agung New York Letitia James terhadap Donald Trump, Donald Trump Jr, dan Ivanka Trump untuk memberi kesaksian.
Engoron mengatakan, James sangat berhak melakukan pemanggilan serta menanyai keluarga Trump setelah ia menemukan "banyak bukti tentang kemungkinan penipuan keuangan."
"Hari ini, keadilan menang," kata James melalui pernyataan.
"Siapa pun tidak diperbolehkan menghalang-halangi upaya keadilan, walaupun betapa kuat mereka. Tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Trump, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis, menyebut tuduhan tersebut salah. Trump juga menuding James memiliki agenda politik dengan membidik ia dan keluarganya.
"Sidang di New York tidak bisa adil karena para hakim dan kehakiman membenci saya," kata Trump.
Baca Juga: Donald Trump Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden AS Akan Bebaskan Perusuh Capitol
Pada Januari, James mengatakan penyelidikan yang dilakukan selama hampir tiga tahun terhadap perusahaan keluarga Trump, Trump Organization, menemukan bukti penting soal kemungkinan penipuan.
James menggambarkan bahwa nilai merek-merek serta enam properti Trump adalah pernyataan yang menyesatkan.
Menurut James, perusahaan Trump itu kemungkinan telah menggelembungkan nilai properti agar mendapat pinjaman bank, dan menurunkan nilai untuk mengurangi tagihan pajak.
Keluarga Trump hingga kini belum dituntut melakukan kesalahan kriminal.
Hakim Engoron menolak permintaan keluarga Trump untuk menangguhkan kasus yang digulirkan James sementara kasus kriminal, yang dipimpin Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, sedang menunggu keputusan.
Penyelidikan kejahatan itu pada Juli menghasilkan dakwaan terhadap Trump Organization serta kepala keuangan perusahaan tersebut, Allen Weisselberg, soal penipuan pajak.
Berita Terkait
-
Donald Trump Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden AS Akan Bebaskan Perusuh Capitol
-
Donald Trump Diduga Sengaja Menghasut Pendukungnya Sendiri Saat Kerusuhan Gedung Capitol
-
Terkuak, Donald Trump Sempat Bikin Rapat Rahasia Sebelum Kerusuhan Capitol AS
-
Diduga Ancam Bunuh Donald Trump, Twitter Blokir Akun Terkait Ayatollah Ali Khamenei
-
Aplikasi Media Sosial Buatan Donald Trump Segera Hadir pada Februari
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit