SuaraJogja.id - Pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan melakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump, Donald Trump Jr putranya, dan Ivanka Trump putrinya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan terhadap perusahaan keluarga mereka.
Hakim pengadilan tersebut, Arthur Engoron, pada Kamis (17/2) mengeluarkan putusan bahwa Trump dan dua anaknya yang sudah dewasa harus menjawab berbagai pertanyaan di bawah sumpah dalam 21 hari.
Kesaksian dari keluarga Trump itu merupakan bagian dari proses penyelidikan sipil yang dijalankan oleh kejaksaan agung negara bagian terkait perusahaan keluarga Trump.
Putusan itu menguatkan perintah Jaksa Agung New York Letitia James terhadap Donald Trump, Donald Trump Jr, dan Ivanka Trump untuk memberi kesaksian.
Engoron mengatakan, James sangat berhak melakukan pemanggilan serta menanyai keluarga Trump setelah ia menemukan "banyak bukti tentang kemungkinan penipuan keuangan."
"Hari ini, keadilan menang," kata James melalui pernyataan.
"Siapa pun tidak diperbolehkan menghalang-halangi upaya keadilan, walaupun betapa kuat mereka. Tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Trump, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis, menyebut tuduhan tersebut salah. Trump juga menuding James memiliki agenda politik dengan membidik ia dan keluarganya.
"Sidang di New York tidak bisa adil karena para hakim dan kehakiman membenci saya," kata Trump.
Baca Juga: Donald Trump Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden AS Akan Bebaskan Perusuh Capitol
Pada Januari, James mengatakan penyelidikan yang dilakukan selama hampir tiga tahun terhadap perusahaan keluarga Trump, Trump Organization, menemukan bukti penting soal kemungkinan penipuan.
James menggambarkan bahwa nilai merek-merek serta enam properti Trump adalah pernyataan yang menyesatkan.
Menurut James, perusahaan Trump itu kemungkinan telah menggelembungkan nilai properti agar mendapat pinjaman bank, dan menurunkan nilai untuk mengurangi tagihan pajak.
Keluarga Trump hingga kini belum dituntut melakukan kesalahan kriminal.
Hakim Engoron menolak permintaan keluarga Trump untuk menangguhkan kasus yang digulirkan James sementara kasus kriminal, yang dipimpin Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, sedang menunggu keputusan.
Penyelidikan kejahatan itu pada Juli menghasilkan dakwaan terhadap Trump Organization serta kepala keuangan perusahaan tersebut, Allen Weisselberg, soal penipuan pajak.
Berita Terkait
-
Donald Trump Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden AS Akan Bebaskan Perusuh Capitol
-
Donald Trump Diduga Sengaja Menghasut Pendukungnya Sendiri Saat Kerusuhan Gedung Capitol
-
Terkuak, Donald Trump Sempat Bikin Rapat Rahasia Sebelum Kerusuhan Capitol AS
-
Diduga Ancam Bunuh Donald Trump, Twitter Blokir Akun Terkait Ayatollah Ali Khamenei
-
Aplikasi Media Sosial Buatan Donald Trump Segera Hadir pada Februari
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais