Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:46 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan pada wartawan saat meninjau Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (18/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane masih belum menemukan titik terang meski pelaku utama pada kasus tersebut sudah ditangkap oleh otoritas negara setempat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat ditemui di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, hanya menunggu putusan selanjutnya dari pemerintah Filipina.

Eddy, sapaannya, menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati Mary Jane masih ditunda, karena ada perkara yang juga melibatkan Mary Jane di Filipina.

"Dia kan terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," katanya Eddy ditemui wartawan di Lapas Wirogunan, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Wamenkum HAM Kunjungi LPP Kelas IIB Yogyakarta, Angin Segar Bagi Mary Jane?

Menurutnya, putusan di Filipina kemungkinan akan digunakan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Artinya putusan di Filipina pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," kata dia.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane akan dieksekusi.

"Belum (tahu eksekusinya). Kalau Filipina, kita tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu," ujar dia.

Sebelumnya, perempuan asal Bulacan itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary, menyelundupkan sekitar 2,6 kilogram heroin dan ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, DIY pada 25 April 2010.

Baca Juga: Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik

Load More