SuaraJogja.id - Nasib terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane masih belum menemukan titik terang meski pelaku utama pada kasus tersebut sudah ditangkap oleh otoritas negara setempat.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat ditemui di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, hanya menunggu putusan selanjutnya dari pemerintah Filipina.
Eddy, sapaannya, menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati Mary Jane masih ditunda, karena ada perkara yang juga melibatkan Mary Jane di Filipina.
"Dia kan terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," katanya Eddy ditemui wartawan di Lapas Wirogunan, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, putusan di Filipina kemungkinan akan digunakan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali.
"Artinya putusan di Filipina pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," kata dia.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane akan dieksekusi.
"Belum (tahu eksekusinya). Kalau Filipina, kita tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu," ujar dia.
Sebelumnya, perempuan asal Bulacan itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary, menyelundupkan sekitar 2,6 kilogram heroin dan ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, DIY pada 25 April 2010.
Baca Juga: Wamenkum HAM Kunjungi LPP Kelas IIB Yogyakarta, Angin Segar Bagi Mary Jane?
Berita Terkait
-
Wamenkum HAM Kunjungi LPP Kelas IIB Yogyakarta, Angin Segar Bagi Mary Jane?
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Polisi Ringkus Artis Berinisial BJ Terkait Kasus Narkotika
-
Kurir Sekaligus Pengguna Narkoba Diamankan di Balikpapan
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini