Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:26 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiarij mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta

SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiarij mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau LPP Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul. Selain melihat meninjau kondisi di dalam LPP tersebut, WamenKum HAM juga berbincang dengan terpidana mati kasus Narkotika asal Filipina, Mari Jane.

Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina menuturkan dalam kunjungan tersebut Wamenkum HAM mengapresiasi kondisi yang tercipta di LPP ini. Lapas ini mendukung pembinaan terpidana karena cukup manusiawi. Lapas perempuan ini tidak over capacity sehingga kondusif untuk pembinaan.

"Sekarang warga binaan ada 138 orang dari kapasitas 250 orang,"tutur dia, Kamis (17/2/2022).

Menurut Ade, Wamen juga menyatakan LPP Kelas IIB Yogyakarta layak menjadi percontohan pengelolaan Lapas seluruh Indonesia. Ia sendiri menyambut gembira dengan pernyataan salah satu pimpinan di Kemenkum HAM RI tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti

Selain itu, Ade juga mengatakan Wamenkum HAM juga secara khusus melakukan wawancara dengan terpidana mati kasus Narkotika asal Filipina, Mary Jane. Wamenkum HAM mengapresiasi kemampuan Mary Jane yang multi talent berkat binaan pihak LPP.

"Sangat terkesan dengan Mary Jane yang serba bisa,"papar dia.

Wamenkum HAM, lanjutnya, juga mengatakan akan membawa hasil pertemuannya dengan Mary Jane ke Kedutaan Besar RI untuk Filipina. Diharapkan nanti apa yang ia dapat bisa menjadi bahan pembicaran kedua belah pihak.

Sebenarnya, lanjut Ade, peluang Mary Jane untuk bebas dari sisi hukum RI sudah tertutup. Di mana segala proses mulai banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) ke MA sudah ditolak. Bahkan upaya permohonan Grasi juga ditolak oleh presiden.

"Namun ada kabar kalau pelaku utama berhasil ditangkap di Filipina dan katanya Mary Jane akan dijadikan saksi. Dan itu bisa menjadi kabar baik yang diharapkan pembicaraan kedua negara juga membahas soal Mary Jane,"terang dia.

Baca Juga: Ada Temuan Barang Diduga Sabu-sabu di Lapas, Ini Penjelasan Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarij sendiri tidak secara gamblang menemui secara khusus Mary Jane. Edward hanya mengatakan situasi LPP Kelas IIB Yogyakarta kondusif dan memadai untuk pelaksanaan program pembinaan kepada warga binaan. Dan akan menjadikan contoh sebagai salah satu percontohan pengelolaan lapas.

"Seharusnya saya kira apa ke lapas di Indonesia ini ini bisa mencontohi Lapas perempuan kelas 2B yang ada di Yogyakarta,"ujar dia.

Tugas yang harus dicapai oleh lembaga pemasyarakat ada 3 (tuga) hal yaitu warga binaan yang kembali kemasyarat dapat diterima oleh masyarakat. Warga binaan yang telah kembali kemasyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana dan Warga binaan yang telah kembali ke masyarakat harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. 

"Dan saya lihat di sini proses itu sudah dilakukan,"tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More