SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiarij mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau LPP Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul. Selain melihat meninjau kondisi di dalam LPP tersebut, WamenKum HAM juga berbincang dengan terpidana mati kasus Narkotika asal Filipina, Mari Jane.
Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina menuturkan dalam kunjungan tersebut Wamenkum HAM mengapresiasi kondisi yang tercipta di LPP ini. Lapas ini mendukung pembinaan terpidana karena cukup manusiawi. Lapas perempuan ini tidak over capacity sehingga kondusif untuk pembinaan.
"Sekarang warga binaan ada 138 orang dari kapasitas 250 orang,"tutur dia, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ade, Wamen juga menyatakan LPP Kelas IIB Yogyakarta layak menjadi percontohan pengelolaan Lapas seluruh Indonesia. Ia sendiri menyambut gembira dengan pernyataan salah satu pimpinan di Kemenkum HAM RI tersebut.
Selain itu, Ade juga mengatakan Wamenkum HAM juga secara khusus melakukan wawancara dengan terpidana mati kasus Narkotika asal Filipina, Mary Jane. Wamenkum HAM mengapresiasi kemampuan Mary Jane yang multi talent berkat binaan pihak LPP.
"Sangat terkesan dengan Mary Jane yang serba bisa,"papar dia.
Wamenkum HAM, lanjutnya, juga mengatakan akan membawa hasil pertemuannya dengan Mary Jane ke Kedutaan Besar RI untuk Filipina. Diharapkan nanti apa yang ia dapat bisa menjadi bahan pembicaran kedua belah pihak.
Sebenarnya, lanjut Ade, peluang Mary Jane untuk bebas dari sisi hukum RI sudah tertutup. Di mana segala proses mulai banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) ke MA sudah ditolak. Bahkan upaya permohonan Grasi juga ditolak oleh presiden.
"Namun ada kabar kalau pelaku utama berhasil ditangkap di Filipina dan katanya Mary Jane akan dijadikan saksi. Dan itu bisa menjadi kabar baik yang diharapkan pembicaraan kedua negara juga membahas soal Mary Jane,"terang dia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarij sendiri tidak secara gamblang menemui secara khusus Mary Jane. Edward hanya mengatakan situasi LPP Kelas IIB Yogyakarta kondusif dan memadai untuk pelaksanaan program pembinaan kepada warga binaan. Dan akan menjadikan contoh sebagai salah satu percontohan pengelolaan lapas.
"Seharusnya saya kira apa ke lapas di Indonesia ini ini bisa mencontohi Lapas perempuan kelas 2B yang ada di Yogyakarta,"ujar dia.
Tugas yang harus dicapai oleh lembaga pemasyarakat ada 3 (tuga) hal yaitu warga binaan yang kembali kemasyarat dapat diterima oleh masyarakat. Warga binaan yang telah kembali kemasyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana dan Warga binaan yang telah kembali ke masyarakat harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Dan saya lihat di sini proses itu sudah dilakukan,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Nyanyian Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina di Lapas Wonosari
-
Nyanyian Mary Jane dari Balik Jeruji: Menanti Asa Lepas dari Jerat Hukuman Mati
-
Pindah ke Wonosari, Perjalanan Kasus Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina
-
Bersama Penghuni Lain, Mary Jane Dipindah ke Lapas Wanita di Wonosari
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan