SuaraJogja.id - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang mengungkap timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang siap untuk dipasarkan. Ternyata tumpukan minyak goreng tersebur merupakan milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Kejadian ini pun tentu berdampak terhadap adanya isu penimbunan minyak goreng di tingkat ritel modern. Salah satunya adalah minimarket.
Terlebih, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelontorkan minyak goreng subsidi sebesar 21 juta ton liter pada 12 Februari 2022. Adapun menurut data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop, UKM, dan Perindag) Kabupaten Bantul ada minimarket yang turut mendapat alokasi minyak goreng tersebut untuk dijual.
Minimarket itu ialah Alfamidi di Jalan Ring Road Timur, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pada 14 Februari 2022, Alfamidi mendapat alokasi minyak goreng sebanyak 33 ton liter, untuk realisasinya sendiri mencapai 32,72 ton liter.
"Dengan demikiam enggak ada penimbunan minyak goreng, kan dari asosiasinya sendiri yang menyalurkan. Tidak akan bisa curang menimbun," ujar Kepala Dinkop, UKM, dan Perindag Bantul Agus Sulistiyana kepada SuaraJogja.id, Senin (21/2/2022).
Guna mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng di Bumi Projotamansari, Agus meminta masyarakat ikut memantau serta mengawasi.
"Kalau memang ada penimbunan minyak goreng masyarakat Bantul agar ikut mengawasi dan memantau. Segera laporkan ke pihak berwajib," terangnya.
Jawatannya juga melakukan pemantauan langsung baik datang ke pasar-pasar tradisional dan toko ritel modern untuk mengecek harga riilnya. Selanjutnya dibuat laporan lalu disampaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami selalu laporan ke Disperindag DIY yang kemudian laporannya diteruskan ke pusat," ujar dia.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Ngabang Masih Mahal?
Ia mengatakan, minyak goreng yang disalurkan oleh beberapa distributor di Bantul sudah sesuai dengan perimbangan kebutuhan jumlah penduduk.
"Tentunya pemerintah sudah punya hitungannya sendiri kebutuhan minyak goreng di tiap daerah itu berapa jumlahnya sesuai jumlah penduduk," katanya.
Dia tak menampik fakta bahwa harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional hingga kini masih mahal yakni Rp18.000 sampai Rp19.000 per liter. Sehingga harapannya jika stok minyak goreng sudah sesuai dengan program pemerintah, harganya bisa turun menjadi Rp14.000.
"Harga di pasar tradisional masih Rp18.000-19.000, memang harapan kami turun sampai Rp14.000 per liternya tapi kan belum. Nanti jika di pasar ritel modern sudah sesuai dengan program pemerintah, stoknya ada terus mungkin (harganya) akan turun," tambahnya.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng di Ngabang Masih Mahal?
-
Warga Bandung Bisa Beli Minyak Goreng Murah Rp 11.500 per Liter di Pasar Ini
-
Minyak Goreng Masih Langka, Tempe dan Tahu Menghilang di Pasaran, Warga Bekasi Menjerit
-
Stok Minyak Goreng di Alfamart Jambi Kosong, Ternyata Gegara Tak Mau Ambil Produk Lokal
-
Eks Napi Teroris Ingin Bebek Goreng Sebelum Bebas, Minyak Goreng Kemasan Murah Mulai Dijual
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana