Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Februari 2022 | 15:16 WIB
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyampaikan orasi menolak Permenaker nomor 2/2022 di Kantor Disnakertrans DIY, Senin (21/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Sekali lagi kami tegas menolak adanya Permenaker ini. Banyak pekerja yang mengeluhkan kepada kami bagaimana nasib mereka yang keluar dari perusahaan akibat pandemi kemarin dan tidak bisa mencairkan JHT," kata dia. 

Seorang pegawai warung makan di Jogja, Dot (30), mengaku sejak keluar dari tempat kerjanya Juli 2021 lalu dia sudah mengurus JHT. Namun tak kunjung mendapat jawaban dari Disnakertrans, mengingat warung makannya telah menunggak pajak dan tidak bisa memastikan kapan JHT cair. 

"Parahnya malah keluar peraturan baru ini. Semakin sulit saya kalau meminta JHT ini cair. Sekarang saya hanya freelance, tidak ada pekerjaan tetap. Saya minta hak saya terbentur dengan usia yang harus 56. Kami hanya bisa berharap ke pemerintah bisa mempertimbangkan kasus seperti saya dan teman-teman saya ini," kata Dot yang enggan menyebutkan nama aslinya itu. 

Tidak hanya dirinya, sejumlah pegawai lain juga merasakan hal yang sama, Fitriya Amali (31) juga tak tahu nasibnya dengan JHT yang harus ia terima nanti.

Baca Juga: Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY

"Maka dari itu kami juga bersama SBSI ini, mendesak agar ada pemerintah memberi opsi lain setelah kami keluar dari perusahaan kami. Menunggu usia 56 tahun itu tidak pasti juga, siapa yang akan menjamin kami masih bisa hidup?," keluh dia.

Load More