SuaraJogja.id - Seorang pehobi ayam jago bersama rekannya, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman. Ia dilaporkan telah diduga membacok seorang mahasiswa asal Aceh, di depan sebuah hotel, Demangan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa terjadi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban seorang mahasiswa, laki-laki berinisial A (25) tahun yang ngekos di wilayah sekitar lokasi kejadian.
"Pelapor (korban) saat itu ingin pergi ke sebuah kafe di Nologaten menggunakan sepeda motor," ujarnya, di Aula Saber Pungli, Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Momentum Tanggal Cantik, Sebanyak 69 Pasangan di Sleman Menikah Hari Ini
Ia mengatakan, di tempat kejadian, korban terkejut dengan adanya sepeda motor yang dikendarai tersangka AS (29), mendahului korban. Posisinya terlalu dekat memotong jalan, sehingga terjadi serempetan.
Setelah serempetan, tersangka meminta korban berhenti. Kemudian tersangka marah-marah, meminta korban untuk mengganti rugi Rp500.000.
"Karena akibat serempetan itu, ayam jago yang dibawa oleh tersangka terjatuh dan mati," urainya.
Merasa tidak bersalah, korban enggan mengganti rugi, tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Di kesempatan itu, tersangka kembali meminta korban mengganti rugi.
"Karena korban terus menolak mengganti rugi, AS menghubungi tersangka YI (21) untuk membawa senjata tajam jenis parang atau golok," terangnya.
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
Tak berselang lama, YI yang sudah dihubungi tadi tiba ke lokasi kejadian dan memberikan sajam kepada AS.
"AS selanjutnya membacokkan sajam ke arah bahu korban sebelah kanan, tetapi hanya kena jaketnya saja, sobek. Lalu dibacokkan lagi sajam tersebut ke pelipus kiri korban, hingga luka," ucapnya.
Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp150.000.
Setelah diberi uang, dua orang tersangka pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban berobat ke RS swasta terdekat dan melapor ke Polsek Depok Barat.
"Pelaku saat itu, dipengaruhi efek konsumsi minuman keras," jelas Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana, jo 351 jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sekuriti Dibacok Karyawan Galangan di Batam, Diduga Gegara Sakit Hati
-
Aksi Tawuran yang Viral di Cibubur Memakan Korban, Seorang Pemuda Dibacok di Belakang Leher
-
Diduga Masalah Sengketa Tanah di Mesuji, Satu Warga Dibacok
-
Cekcok Gegara Bangkai Ayam, Pak Tani di Tuban Tewas Dibacok Keponakannya Hingga Usus Terburai
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Sadis! Pelajar Pakem Jadi Korban Begal, Uang Dirampas, Perut Disayat Cutter
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Seluruh Laporan Polisi Dicabut
-
Skandal TKA di Kemnaker: Pejabat Terlibat? KPK Geledah Rumah, Sita Mobil Mewah, dan Dokumen Penting
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman Soal 'Cita Mas Jajar' dan Vaksinasi
-
Ironi Sastra Indonesia, Karya Dibanggakan, Penulisnya Merana?