SuaraJogja.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap mendukung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaitannya dengan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan SIM dan STNK. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Adapun Inpres itu disebutkan bahwa 'Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional'.
Menanggapi wacana tersebut, seorang driver ojek online (ojol) Toras menilai bahwa kebijakan tersebut akan menyulitkan proses perpanjangan SIM maupun STNK. Meskipun demikian, ia sudah memiliki BPJS sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Ya walau udah punya BPJS yang PBI tapi akan menyulitkan rekan driver ojol yang misal belum punya. Apalagi kalau motor itu dibeli bekas dan butuh identitas pemilik aslinya, apa harus nyari fotokopi BPJS pemiliknya," ujar Toras dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (23/2/2022).
Toras menyampaikan, jika memang aturan itu akan segera diterapkan maka harus ada sosialisasi yang jelas. Sebab, masyarakat perlu tahu alasan mengapa pengurusan SIM dan STNK harus jadi peserta BPJS.
"Paling enggak ada sosialisasi dulu, apa alasannya mau ngurus STNK atau SIM harus jadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Ia tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, misal untuk pemerataan masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan. Namun, perlu dijelaskan berapa iuran yang harus dibayarkan bagi mereka yang akan jadi peserta BPJS.
"BPJS kan ada yang digratiskan dan bayar, itu harus disampaikan berapa iurannya per bulan. Toh kalau memang untuk membantu mereka yang terdampak pandemi enggak apa-apa, tapi perlu dipikirkan juga untuk warga yang memang kurang mampu," papar dia.
Driver ojol lainnya, Ikhsan mengatakan, apabila kebijakan itu punya niat yang baik maka tidak masalah. Namun, pemerintah harus transparan dengan kebijakan itu.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Setor Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Enggak masalah asalkan pemerintah transparan ke masyarakat, untuk apa harus ada syarat itu. Kalau memang tujuannya baik, tidak apa-apa," ujarnya.
Masyarakat pun akan direpotkan ketika mengurus SIM dan STNK. Sebab, harus ada syarat tambahan yakni jadi peserta BPJS.
"Otomatis syaratnya bertambah selain menunjukkan KTP atau BPKB kendaraannya. Ini harus jadi peserta BPJS Kesehatan dulu," kata dia.
Berita Terkait
-
Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
-
Ancam Driver Ojol Gegara Tak Mau Antar Makanan ke Lantai 3, Curhatan Cewek Ini Viral
-
Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!
-
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak
-
Yuk Dapatkan Diskon Biaya Provisi 50% Sambut HUT ke-129 BRI, Ini Daftar Program Special BRIguna
-
Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sejumlah TPST di Sleman, Ini Langkah yang Dilakukan DLH
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas