SuaraJogja.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap mendukung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaitannya dengan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan SIM dan STNK. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Adapun Inpres itu disebutkan bahwa 'Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional'.
Menanggapi wacana tersebut, seorang driver ojek online (ojol) Toras menilai bahwa kebijakan tersebut akan menyulitkan proses perpanjangan SIM maupun STNK. Meskipun demikian, ia sudah memiliki BPJS sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Ya walau udah punya BPJS yang PBI tapi akan menyulitkan rekan driver ojol yang misal belum punya. Apalagi kalau motor itu dibeli bekas dan butuh identitas pemilik aslinya, apa harus nyari fotokopi BPJS pemiliknya," ujar Toras dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (23/2/2022).
Toras menyampaikan, jika memang aturan itu akan segera diterapkan maka harus ada sosialisasi yang jelas. Sebab, masyarakat perlu tahu alasan mengapa pengurusan SIM dan STNK harus jadi peserta BPJS.
"Paling enggak ada sosialisasi dulu, apa alasannya mau ngurus STNK atau SIM harus jadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Ia tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, misal untuk pemerataan masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan. Namun, perlu dijelaskan berapa iuran yang harus dibayarkan bagi mereka yang akan jadi peserta BPJS.
"BPJS kan ada yang digratiskan dan bayar, itu harus disampaikan berapa iurannya per bulan. Toh kalau memang untuk membantu mereka yang terdampak pandemi enggak apa-apa, tapi perlu dipikirkan juga untuk warga yang memang kurang mampu," papar dia.
Driver ojol lainnya, Ikhsan mengatakan, apabila kebijakan itu punya niat yang baik maka tidak masalah. Namun, pemerintah harus transparan dengan kebijakan itu.
"Enggak masalah asalkan pemerintah transparan ke masyarakat, untuk apa harus ada syarat itu. Kalau memang tujuannya baik, tidak apa-apa," ujarnya.
Masyarakat pun akan direpotkan ketika mengurus SIM dan STNK. Sebab, harus ada syarat tambahan yakni jadi peserta BPJS.
"Otomatis syaratnya bertambah selain menunjukkan KTP atau BPKB kendaraannya. Ini harus jadi peserta BPJS Kesehatan dulu," kata dia.
Berita Terkait
-
Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Driver Ojol di Palembang: Beban Bulanan Bakal Bertambah
-
Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
-
50 Persen Ojol di Batam Tak Punya BPJS Aktif, GKDO Minta Pemerintah Tunda Aturan Lampirkan SIM dan STNK
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo