SuaraJogja.id - Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji, warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari segi sosialisasi, pakar kebijakan publik UGM Wahyudi Kumorotomo menyebut bahwa sebenarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur ketentuan BPJS Kesehatan itu sudah diratifikasi dan dikeluarkan sejak Januari lalu.
Namun dari segi ketentuan bahwa implikasinya terkait dengan keharusan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk urusan pertanahan itu baru saja muncul ke permukaan. Hal itu membuat sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan itu sangat kurang.
"Jadi mungkin sebelumnya dari Januari sampai sekarang ini pemerintah masih kurang sosialisasinya, sebenarnya apa itu (kebijakan BPJS Kesehatan ini)," ujar Wahyudi saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).
Bahkan di antara masyarakat tidak sedikit yang sudah menafsirkan bahwa nantinya semua urusan akan dikaitkan dengan BPJS. Tidak hanya urusan pertanahan tapi juga pembuatan SIM, pergi haji, umroh, penegakan hukum, pendaftaran pendidikan dan sebagainya.
"Seolah-olah semua akan dikaitkan, sebenarnya belum. Kalau melihat penjelasan dari Ali Gufron Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan itu memang yang akan dikaitkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan itu baru untuk urusan pertanahan," ungkapnya.
"Kalau itu kemudian dievaluasi jalan dengan baik dan tidak ada penolakan, keberatan masyarakat, tidak berdampak buruk baru ke sistem layanan yang lainnya," sambungnya.
Namun, Wahyudi tidak menampik bahwa semenjak Inpres tersebut dikeluarkan justru malah adem-ayem saja. Dalam artian tidak ada sosialisasi yang intens terkait dengan kebijakan yang sekarang ini muncul.
"Tapi tampaknya saya kurang tahu apa yang terjadi mengapa begitu Inpres ini dijalankan sejak Januari kok tidak ada apa-apa. Kok tiba-tiba kemudian langsung ada kebijakan muncul bahwa untuk urusan pertanahan bisa dilayani kalau melampirkan kartu BPJS Kesehatan," terangnya.
Ia menyebut pemerintah hanya ingin mengambil jalan mudah saja terkait dengan persoalan BPJS Kesehatan saat ini. Di satu sisi pemerintah juga abai untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
"Jadi orang terkaget-kaget nanti kalau seluruh pelayanan publik terkait dengan BPJS Kesehatan ya mungkin efektif untuk memaksa tapi harga yang harus dibayar adalah rakyat akan menilai pemerintah selama ini sebenarnya tidak cukup melindungi kepentingan rakyat kemudian segala macam diselesaikan dengan otoritas, kekuasaan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.
“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik, Pemerintah Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan
-
Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
-
Urus Tanah hingga SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pakar Kebijakan Publik UGM: Langkah Ambisius
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah