SuaraJogja.id - Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji, warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari segi sosialisasi, pakar kebijakan publik UGM Wahyudi Kumorotomo menyebut bahwa sebenarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur ketentuan BPJS Kesehatan itu sudah diratifikasi dan dikeluarkan sejak Januari lalu.
Namun dari segi ketentuan bahwa implikasinya terkait dengan keharusan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk urusan pertanahan itu baru saja muncul ke permukaan. Hal itu membuat sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan itu sangat kurang.
"Jadi mungkin sebelumnya dari Januari sampai sekarang ini pemerintah masih kurang sosialisasinya, sebenarnya apa itu (kebijakan BPJS Kesehatan ini)," ujar Wahyudi saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).
Bahkan di antara masyarakat tidak sedikit yang sudah menafsirkan bahwa nantinya semua urusan akan dikaitkan dengan BPJS. Tidak hanya urusan pertanahan tapi juga pembuatan SIM, pergi haji, umroh, penegakan hukum, pendaftaran pendidikan dan sebagainya.
"Seolah-olah semua akan dikaitkan, sebenarnya belum. Kalau melihat penjelasan dari Ali Gufron Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan itu memang yang akan dikaitkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan itu baru untuk urusan pertanahan," ungkapnya.
"Kalau itu kemudian dievaluasi jalan dengan baik dan tidak ada penolakan, keberatan masyarakat, tidak berdampak buruk baru ke sistem layanan yang lainnya," sambungnya.
Namun, Wahyudi tidak menampik bahwa semenjak Inpres tersebut dikeluarkan justru malah adem-ayem saja. Dalam artian tidak ada sosialisasi yang intens terkait dengan kebijakan yang sekarang ini muncul.
"Tapi tampaknya saya kurang tahu apa yang terjadi mengapa begitu Inpres ini dijalankan sejak Januari kok tidak ada apa-apa. Kok tiba-tiba kemudian langsung ada kebijakan muncul bahwa untuk urusan pertanahan bisa dilayani kalau melampirkan kartu BPJS Kesehatan," terangnya.
Ia menyebut pemerintah hanya ingin mengambil jalan mudah saja terkait dengan persoalan BPJS Kesehatan saat ini. Di satu sisi pemerintah juga abai untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
"Jadi orang terkaget-kaget nanti kalau seluruh pelayanan publik terkait dengan BPJS Kesehatan ya mungkin efektif untuk memaksa tapi harga yang harus dibayar adalah rakyat akan menilai pemerintah selama ini sebenarnya tidak cukup melindungi kepentingan rakyat kemudian segala macam diselesaikan dengan otoritas, kekuasaan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.
“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik, Pemerintah Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan
-
Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
-
Urus Tanah hingga SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pakar Kebijakan Publik UGM: Langkah Ambisius
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya