SuaraJogja.id - Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji, warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari segi sosialisasi, pakar kebijakan publik UGM Wahyudi Kumorotomo menyebut bahwa sebenarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur ketentuan BPJS Kesehatan itu sudah diratifikasi dan dikeluarkan sejak Januari lalu.
Namun dari segi ketentuan bahwa implikasinya terkait dengan keharusan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk urusan pertanahan itu baru saja muncul ke permukaan. Hal itu membuat sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan itu sangat kurang.
"Jadi mungkin sebelumnya dari Januari sampai sekarang ini pemerintah masih kurang sosialisasinya, sebenarnya apa itu (kebijakan BPJS Kesehatan ini)," ujar Wahyudi saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).
Bahkan di antara masyarakat tidak sedikit yang sudah menafsirkan bahwa nantinya semua urusan akan dikaitkan dengan BPJS. Tidak hanya urusan pertanahan tapi juga pembuatan SIM, pergi haji, umroh, penegakan hukum, pendaftaran pendidikan dan sebagainya.
"Seolah-olah semua akan dikaitkan, sebenarnya belum. Kalau melihat penjelasan dari Ali Gufron Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan itu memang yang akan dikaitkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan itu baru untuk urusan pertanahan," ungkapnya.
"Kalau itu kemudian dievaluasi jalan dengan baik dan tidak ada penolakan, keberatan masyarakat, tidak berdampak buruk baru ke sistem layanan yang lainnya," sambungnya.
Namun, Wahyudi tidak menampik bahwa semenjak Inpres tersebut dikeluarkan justru malah adem-ayem saja. Dalam artian tidak ada sosialisasi yang intens terkait dengan kebijakan yang sekarang ini muncul.
"Tapi tampaknya saya kurang tahu apa yang terjadi mengapa begitu Inpres ini dijalankan sejak Januari kok tidak ada apa-apa. Kok tiba-tiba kemudian langsung ada kebijakan muncul bahwa untuk urusan pertanahan bisa dilayani kalau melampirkan kartu BPJS Kesehatan," terangnya.
Ia menyebut pemerintah hanya ingin mengambil jalan mudah saja terkait dengan persoalan BPJS Kesehatan saat ini. Di satu sisi pemerintah juga abai untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
"Jadi orang terkaget-kaget nanti kalau seluruh pelayanan publik terkait dengan BPJS Kesehatan ya mungkin efektif untuk memaksa tapi harga yang harus dibayar adalah rakyat akan menilai pemerintah selama ini sebenarnya tidak cukup melindungi kepentingan rakyat kemudian segala macam diselesaikan dengan otoritas, kekuasaan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.
“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik, Pemerintah Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan
-
Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
-
Urus Tanah hingga SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pakar Kebijakan Publik UGM: Langkah Ambisius
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan