SuaraJogja.id - Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji, warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari segi sosialisasi, pakar kebijakan publik UGM Wahyudi Kumorotomo menyebut bahwa sebenarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur ketentuan BPJS Kesehatan itu sudah diratifikasi dan dikeluarkan sejak Januari lalu.
Namun dari segi ketentuan bahwa implikasinya terkait dengan keharusan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk urusan pertanahan itu baru saja muncul ke permukaan. Hal itu membuat sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan itu sangat kurang.
"Jadi mungkin sebelumnya dari Januari sampai sekarang ini pemerintah masih kurang sosialisasinya, sebenarnya apa itu (kebijakan BPJS Kesehatan ini)," ujar Wahyudi saat dihubungi awak media, Rabu (23/2/2022).
Bahkan di antara masyarakat tidak sedikit yang sudah menafsirkan bahwa nantinya semua urusan akan dikaitkan dengan BPJS. Tidak hanya urusan pertanahan tapi juga pembuatan SIM, pergi haji, umroh, penegakan hukum, pendaftaran pendidikan dan sebagainya.
"Seolah-olah semua akan dikaitkan, sebenarnya belum. Kalau melihat penjelasan dari Ali Gufron Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan itu memang yang akan dikaitkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan itu baru untuk urusan pertanahan," ungkapnya.
"Kalau itu kemudian dievaluasi jalan dengan baik dan tidak ada penolakan, keberatan masyarakat, tidak berdampak buruk baru ke sistem layanan yang lainnya," sambungnya.
Namun, Wahyudi tidak menampik bahwa semenjak Inpres tersebut dikeluarkan justru malah adem-ayem saja. Dalam artian tidak ada sosialisasi yang intens terkait dengan kebijakan yang sekarang ini muncul.
"Tapi tampaknya saya kurang tahu apa yang terjadi mengapa begitu Inpres ini dijalankan sejak Januari kok tidak ada apa-apa. Kok tiba-tiba kemudian langsung ada kebijakan muncul bahwa untuk urusan pertanahan bisa dilayani kalau melampirkan kartu BPJS Kesehatan," terangnya.
Baca Juga: Dirancang Arsitek GPH Hadinegoro, Ada Nilai Filosofis Ini di Balik Gedung Pusat UGM
Ia menyebut pemerintah hanya ingin mengambil jalan mudah saja terkait dengan persoalan BPJS Kesehatan saat ini. Di satu sisi pemerintah juga abai untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Pengakuan Jokowi Tidak Lagi Gunakan Kacamata Seperti Foto di Ijazah UGM: Sudah Pecah
-
Pendidikan Hotma Sitompul: Lulusan UGM, Disertasi Bongkar Ide Soal Aset Koruptor
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Isu Ijazah Palsu Bikin Citra UGM Berantakan, Amien Rais: Rektor Sekarang Cuma Diperalat Jokowi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu