SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan mekanisme dana talangan (victim trust fund) bisa diterapkan di Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk membayar restitusi bagi para korban.
"Mekanisme victim trust fund ini sudah ada di dunia dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan oleh LPSK," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Dengan menerapkan mekanisme dana talangan bagi korban kejahatan seksual, kata Erasmus, pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.
Menurut dia, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
"Fungsi victim trust fund ini mengelola dana yang kemudian disalurkan kepada korban," ujar Erasmus seperti dikutip dar Antara.
Ia memandang hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dan menerapkannya. Adapun tujuannya agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.
"Negara harus memosisikan diri bekerja untuk para korban," ujarnya.
Jika Pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi, menurut dia, juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.
Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum, salah satunya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Puan Maharani Akui Belum Terima Surpres Jokowi soal RUU TPKS
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.
Menurut dia, jika negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada tahun 2020 sudah bisa dibayarkan kepada korban.
"Oleh karena itu, tidak akan berlebihan jika hal ini masuk ke dalam pembahasan RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan