Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:49 WIB
Emak-emak di Palembang antre berburu minyak goreng murah [Suara.com/Welly Jasrial Tanjung]

"Kenaikannya sejak awal tahun ini, tentunya ada masalah, dalam teori ekonominya disebut market imperfectness," tutur mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 1999-2000.

Untuk itu, pemerintah harus mengawasinya secara ketat. Jika pengawasannya lemah dan hanya melaksanakan operasi pasar maka itu tidak akan efektif.

"Karena itu tidak bisa mengawasi secara paripurna. Jadi operasi pasar itu hanya untuk sok-sokan bahwa pemerintah sudah bertindak tapi tidak efektif untuk mengoreksi ketidaksempurnaan pasar tadi," katanya.

Ia menambahkan, produksi minyak goreng dalam negeri juga harus dicek apakah terjadi peningkatan atau berkurang.

Baca Juga: Pengamat Hubungan Internasional UGM Sebut Indonesia Bisa Berperan Turunkan Ketegangan di Konflik Rusia dengan Ukraina

"Harus dilihat apakah produksinya berkurang 10-20 persen maka akan menyebabkan kelangkaan. Tapi bisa juga karena permintaan meningkat, tahu-tahu meningkat berkali lipat," katanya.

Load More