SuaraJogja.id - Pihak Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (FPSB UII) angkat bicara perihal penanganan seorang mahasiswa kampus setempat, yang diduga telah menyelewengkan dana triwulan lembaga Keluarga Mahasiswa (KM) UII.
Ketua Tim Investigasi Internal FPSB UII Willy Prasetya mengatakan, sebelum kasus ini dibuka oleh lembaga mahasiswa, fakultas sudah terlebih dahulu mendapatkan laporan dan langsung menanganinya.
"Saat kasus itu viral, proses penyelidikan sebenarnya tengah berjalan," ungkapnya, Jumat (25/2/2022) sore.
Willy menambahkan, terduga pelaku dan saksi sudah dipanggil oleh tim disiplin yang dibentuk oleh Dekan FPSB.
Selain itu, tim juga sudah merumuskan rekomendasi sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Saat ini, proses penanganan tinggal menunggu tahap akhir, yaitu persetujuan melalui rapat senat.
"Informasi tentang terduga pelaku ataupun rincian terkait kasus ini tidak bisa saya sampaikan. Karena peraturan universitas menyatakan bahwa penanganan kasus disiplin mahasiswa harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan rahasia," imbuh Willy.
Willy tak dapat menjelaskan lebih jauh lagi mengenai kronologi, penanganan hingga inisial mahasiswa bersangkutan.
Namun demikian, ia memastikan, kampus dan universitas akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan tindak koruptif pelaku.
Baca Juga: Viral Kampus UII Kelewat Kreatif, Sampai Disangka Mau Bikin Acara Nikah Massal
"Pastinya [tegas]. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan disiplin mahasiswa UII tahun 2019," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) diduga menyalahgunakan dana kelembagaan di kampusnya.
Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII Muhammad Raditya Adhyaksa membenarkan adanya kabar dugaan penyalahgunaan dana kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM), dilakukan oleh oknum pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas.
"Itu di DPM Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (FPSB) UII," ucapnya.
Didit --panggilannya--, tak menampik dirinya telah mengetahui kronologi dugaan tindak koruptif tersebut. Namun enggan menjabarkan lebih mendalam.
Menurut dia, yang lebih berhak mengungkap kronologi adalah DPM FPSB.
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank