SuaraJogja.id - Sebanyak 22 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di DI Yogyakarta menerima anggaran dana dari APBD Kota Yogyakarta dengan total Rp264 juta. Dana tersebut nantinya difokuskan untuk penanganan masyarakat miskin di wilayah Jogja.
Perwakilan salah satu organisasi bantuan hukum, Mochamad Iqbal menjelaskan sejauh ini pihaknya memprioritaskan bantuan kepada warga miskin atau yang kurang mampu.
"Kita memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu. Kita sudah bekerjasama dengan Pemkot Yogyakarta untuk menangani persoalan hukum warga kelompok ini," terang Iqbal kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Ia melanjutkan, sebanyak 22 OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham, akan menerima bantuan dana dari Pemkot dengan total Rp264 juta. Nantinya jumlah tersebut dibagikan ke 22 OBH dengan rentang waktu selama 12 bulan atau setahun.
"Kalau dari peraturan daerah, kita menerima setiap 3 bulan atau triwulan, selama setahun," kata dia.
Setiap OBH akan menerima Rp8 juta untuk litigasi, seperti proses kasus yang masuk ke pengadilan dan persidangan. Selanjutnya sebanyak Rp4 juta untuk non litigasi. Masing-masing mendapat sekitar Rp12 juta.
"Non litigasi itu seperti pemberdayaan dan penyuluhan. Kita tetap prioritaskan ke warga kurang mampu yang memiliki SKTM," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, ada beberapa kriteria warga kurang mampu yang tidak bisa mendapatkan bantuan dari 22 OBH ini. Warga yang terlibat kasus terorisme, narkoba dan radikalisme.
"Selain itu bisa semua, kita mengacu dengan aturan dari kemenkumham juga," kata Iqbal.
Hingga kini setiap OBH yang terakreditasi oleh Kemenkumham sudah menerima anggaran dana dari kementerian. Nilainya kurang lebih Rp70 juta untuk setiap tahunnya.
"Ya dana ini selalu kita prioritaskan dengan sasaran warga kurang mampu. Namun tentu ada koridor sendiri dari masing-masing organisasi bantuan hukum. Hal ini juga membantu kami untuk terus membantu warga yang sulit dalam perekonomian," ujar Iqbal yang juga anggota Peradi Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Kemenkumham Jateng Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum
-
Pablo Benua dan Rey Utami Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Korban Investasi Bodong
-
Prihatin Kader jadi Tersangka KPK, Golkar Siapkan Bantuan Hukum Jika Walkot Bekasi Meminta
-
Dua ASN Damkar dan Kadishub Kota Depok Jadi Tersangka, Pemkot Siapkan Bantuan Hukum
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan
-
Gunung Merapi Muntahkan Dua Kali Awan Panas dan Ratusan Lava Sepekan Terakhir
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman