SuaraJogja.id - Artis dan politikus Angelina Sondakh bebas dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi ini. Perempuan berusia 44 tahun itu resmi keluar penjara setelah 10 tahun menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi pada 2012 lalu.
Kendati sudah dinyatakan bebas, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan masih ada sejumlah catatan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perempuan bernama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut.
"Pertama kita lihat sebenarnya kasus ini tidak sepenuhnya tuntas diselesaikan oleh KPK ya, masih banyak rangkaian peristiwa di kasus ini sepertinya menggantung. KPK tidak benar-benar tuntas khususnya untuk mengungkapkan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh Nazarudin dan juga perusahaannya," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/3/2022).
Kedua, kata Zaenur, khusus untuk Angelina catatan penting itu meliputi upaya penegakan hukumnya sendiri. Dalam hal ini KPK yang kemudian tidak maksimal dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebab tidak semua pidana pengganti yang dijatuhkan majelis hakim itu dapat ditarik kembali oleh KPK. Dalam artian untuk digunakan menutup kerugian keuangan negara.
"Artinya di sini negara masih mengalami kerugian dan akan memang sebagian dibayarkan oleh terpidana, sebagiannya tidak bisa dikembalikan dan kemudian diganti dengan pidana badan. Pidana badan tidak bisa menggantikan kerugian keuangan negara yang diderita oleh negara," jelasnya.
Padahal seharusnya penegak hukum fokus kepada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Agar kerugian tersebut bisa pulih dan keuangan negara bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
Pukat juga menyoroti upaya hukum yang dilakukan oleh Angelina Sondakh ketika melakukan kasasi. Sebenarnya di sini ada peran dari sosok Artidjo Alkostar yang berusaha memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Ketika itu Angelina dijatuhi hukuman jauh lebih berat bahkan hingga tiga kali lipat. Namun harus disayangkan saat dilakukan peninjauan kembali (PK) setelah Artidjo pensiun hukuman itu justru mendapat potongan.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
"Jadi Angelina mendapatkan potongan hukuman selama 2 tahun dan juga dilihat dari uang yang harusnya dibayarkan juga turun ikut dipotong. Itu menunjukkan bahwa kehilangan besar bagi bangsa Indonesia dengan pensiunnya Artidjo apalagi sekarang Pak Artidjo sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Hal itu mencerminkan bahwa memang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, sosok hakim yang berintergitas itu sangat penting. Terlebih dalam upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta memberikan hukuman yang keras kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi benar memang pidana yang diterima oleh Angelina itu naik turun, tetapi bukan soal naik turunnya menurut saya tetapi bagaimana pertimbangan hukum itu dilakukan oleh majelis hakim," tuturnya.
Padahal, diakui Zaenur, pihaknya tidak melihat ada pertimbangan hukum yang kuat mengenai potongan hukuman untuk Angelina di peninjauan kembali. Satu-satunya alasan yakni Angelina yang mempunyai anak pun dinilai bukan alasan kuat untuk bisa mengurangi hukumannya.
"Ya satu-satunya alasan yang mungkin terkait kan karena Angelina ini punya anak, tetapi menurut saya itu tidak cukup kuat untuk kemudian dijadikan sebagai alasan untuk mengurangi. Misalnya sampai kepada jumlah uang penggantinya dan juga memotong dua tahun pidana yang dijatuhkan," urainya.
Menurutnya keputusan itu tidak adil ketika melihat juga para terpidana lain yang tidak mendapatkan kemewahan potongan hukuman itu. Misalnya saja dalam kasus tindak pidana umum yang ada.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul