SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Dalam sidang itu Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.
Atas perbuatannya itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Zaenur menilai bahwa vonis 3,5 tahun yang tergolong rendah itu tidak lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga rendah. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya kepada Azis juga hanya empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menurut saya majelis hakim memutus rendah itu juga karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah, 4 tahun 2 bulan. Kenapa dikatakan rendah karena pasal 5 ayat 1 itu sebenarnya memberikan kesempatan maksimal bisa 5 tahun penjara," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/2/2022).
Padahal, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa itu sudah sangat serius. Pasalnya dari tindak pidana tersebut ikut memberi dampak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri.
Belum lagi dengan tingkat jabatan terdakwa yang juga terbilang cukup tinggi sebagai seorang pimpinan DPR. Menurut Zaenur, seharusnya sejak awal terdakwa dituntut secara maksimal oleh KPK.
"Menurut saya yang tepat adalah terdakwa sejak awal harusnya dituntut secara maksimal oleh KPK sesuai dengan yang disediakan oleh undang-undang tipikor yang ini seharusnya setidak-tidaknya dituntut dengan pidana penjara 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
Disampaikan Zaenur perlu dilihat juga pertimbangan majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum. Hingga pada akhirnya hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK di dalam menuntut meskipun terdakwa itu sebenarnya sangat merugikan KPK termasuk citra KPK, kepercayaan publik kepada KPK maupun keputusan publik kepada pemberantasan korupsi secara umum. Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK itu ternyata hanya dituntut 4 tahun dua bulan," sambungnya.
Mirisnya, ketidakseriusan itu kemudian diikuti oleh putusan hakim dalam melayangkan putusannya. Padahal sebenarnya mejalis hakim bisa saja memutus terdakwa melebihi apa yang dituntut oleh JPU atau memberikan pidana secara maksimal.
"Tentu untuk menilai itu harus dengan menilai pertimbangan hukumnya dan saya tidak melihat pertimbangan hukum yang kuat, yang menjadi dasar sehingga hakim hanya memutus 3 tahun 6 bulan itu," tuturnya.
Ditambahkan Zaenur, JPU diharapkan untuk mengambil langkah banding untuk lebih memaksimalkan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Berita Terkait
-
Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
-
Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
-
Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia
-
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami