SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Dalam sidang itu Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.
Atas perbuatannya itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
Zaenur menilai bahwa vonis 3,5 tahun yang tergolong rendah itu tidak lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga rendah. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya kepada Azis juga hanya empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menurut saya majelis hakim memutus rendah itu juga karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah, 4 tahun 2 bulan. Kenapa dikatakan rendah karena pasal 5 ayat 1 itu sebenarnya memberikan kesempatan maksimal bisa 5 tahun penjara," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/2/2022).
Padahal, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa itu sudah sangat serius. Pasalnya dari tindak pidana tersebut ikut memberi dampak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri.
Belum lagi dengan tingkat jabatan terdakwa yang juga terbilang cukup tinggi sebagai seorang pimpinan DPR. Menurut Zaenur, seharusnya sejak awal terdakwa dituntut secara maksimal oleh KPK.
"Menurut saya yang tepat adalah terdakwa sejak awal harusnya dituntut secara maksimal oleh KPK sesuai dengan yang disediakan oleh undang-undang tipikor yang ini seharusnya setidak-tidaknya dituntut dengan pidana penjara 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
Disampaikan Zaenur perlu dilihat juga pertimbangan majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum. Hingga pada akhirnya hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK di dalam menuntut meskipun terdakwa itu sebenarnya sangat merugikan KPK termasuk citra KPK, kepercayaan publik kepada KPK maupun keputusan publik kepada pemberantasan korupsi secara umum. Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK itu ternyata hanya dituntut 4 tahun dua bulan," sambungnya.
Mirisnya, ketidakseriusan itu kemudian diikuti oleh putusan hakim dalam melayangkan putusannya. Padahal sebenarnya mejalis hakim bisa saja memutus terdakwa melebihi apa yang dituntut oleh JPU atau memberikan pidana secara maksimal.
"Tentu untuk menilai itu harus dengan menilai pertimbangan hukumnya dan saya tidak melihat pertimbangan hukum yang kuat, yang menjadi dasar sehingga hakim hanya memutus 3 tahun 6 bulan itu," tuturnya.
Ditambahkan Zaenur, JPU diharapkan untuk mengambil langkah banding untuk lebih memaksimalkan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Harapannya ya JPU mengajukan banding agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi oleh majelis hakim di tingkat banding nanti untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap eks Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim Jaksa KPK.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa," ucapnya.
Terkiat vonis ringan tersebut, kata Ali, tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
-
Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK
-
Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara
-
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sleman Masih Temukan Hoaks dan Kampanye Ilegal