SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Dalam sidang itu Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.
Atas perbuatannya itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Zaenur menilai bahwa vonis 3,5 tahun yang tergolong rendah itu tidak lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga rendah. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya kepada Azis juga hanya empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menurut saya majelis hakim memutus rendah itu juga karena tuntutan jaksa penuntut umum itu juga rendah, 4 tahun 2 bulan. Kenapa dikatakan rendah karena pasal 5 ayat 1 itu sebenarnya memberikan kesempatan maksimal bisa 5 tahun penjara," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/2/2022).
Padahal, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa itu sudah sangat serius. Pasalnya dari tindak pidana tersebut ikut memberi dampak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri.
Belum lagi dengan tingkat jabatan terdakwa yang juga terbilang cukup tinggi sebagai seorang pimpinan DPR. Menurut Zaenur, seharusnya sejak awal terdakwa dituntut secara maksimal oleh KPK.
"Menurut saya yang tepat adalah terdakwa sejak awal harusnya dituntut secara maksimal oleh KPK sesuai dengan yang disediakan oleh undang-undang tipikor yang ini seharusnya setidak-tidaknya dituntut dengan pidana penjara 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
Disampaikan Zaenur perlu dilihat juga pertimbangan majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum. Hingga pada akhirnya hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menurut saya ini tentu tidak menunjukkan keseriusan dari para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK di dalam menuntut meskipun terdakwa itu sebenarnya sangat merugikan KPK termasuk citra KPK, kepercayaan publik kepada KPK maupun keputusan publik kepada pemberantasan korupsi secara umum. Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK itu ternyata hanya dituntut 4 tahun dua bulan," sambungnya.
Mirisnya, ketidakseriusan itu kemudian diikuti oleh putusan hakim dalam melayangkan putusannya. Padahal sebenarnya mejalis hakim bisa saja memutus terdakwa melebihi apa yang dituntut oleh JPU atau memberikan pidana secara maksimal.
"Tentu untuk menilai itu harus dengan menilai pertimbangan hukumnya dan saya tidak melihat pertimbangan hukum yang kuat, yang menjadi dasar sehingga hakim hanya memutus 3 tahun 6 bulan itu," tuturnya.
Ditambahkan Zaenur, JPU diharapkan untuk mengambil langkah banding untuk lebih memaksimalkan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Berita Terkait
-
Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
-
Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
-
Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia
-
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais