Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Maret 2022 | 10:16 WIB
Mantan Politikus Angelina Sondakh tiba di TPU Jeruk Purut untuk berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ini juga tidak fair misalnya dilihat dari para terpidana lainnya apalagi untuk tindak pidana umum. Banyak ibu-ibu sebagai terpidana di dalam tindak pidana umum memiliki anak itu tidak dijadikan sebagai alasan yang meringankan atau mengurangi hukuman itu," tandasnya.

Diketahui bahwa Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.

Angelina Sondakh yang mengajukan banding, justru mendapat tambahan hukuman hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal.

Load More