Galih Priatmojo
Kamis, 03 Maret 2022 | 17:11 WIB
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pembatalan harus dilakukan tanpa perlu revisi.

"Kita minta besok [jumat] agar permenaker tentang JHT dibatalkan atau dicabut, tidak perlu menunggu revisi hingga diterapkan 4 mei [2022]. Aturan ini kan sebenarnya bisa dicabut tiga menit, tidak usah menunggu kapan. Ini kan sudah hampir dua minggu setelah aturan tersebut digulirkan," ungkap Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat di Yogyakarta, Kamis (03/03/2022).

Menurut Jumhur, bila melihat kebiasaan pejabat negara membuat regulasi tanpa knowledge based policy atau mengundang stakeholder untuk berdiskusi sebelum aturan disahkan, JHT bisa saja dibuat tanpa dasar. Mengklaim aturan dibuat dengan Lembagaja Kerja sama (LKS) Tripartit, tidak ada stakeholder yang dilibatkan dalam pembuatan JHT.

Kebiasaan tersebut seharusnya tidak dilakukan pejabat negara. Sebab akan berdampak luar biasa bagi rakyat Indonesia, termasuk masa depan pekerja dan buruh di Indonesia.

"[JHT] ini satu bukti, tidak tahu [menaker] mimpi apa, sambil ngopi atau apa, atau dapat wangsit dengan mengatasnamakan tripartit tanpa mengundang stakeholder. Kelakuan ini tidak boleh terjadi, tidak hanya pada menaker tapi juga pejabat tinggi lainnya. Mudah-mudahan statement [aturan JHT] tidak berdasar wangsit," ungkapnya.

Jumhur menambahkan, pembatalan aturan JHT seharusnya dilakukan segera tanpa harus menunggu revisi. Apalagi ada desakan dari banyak pihak untuk mencabut permenaker tersebut.

Menaker harus mengembalikan aturan lama JHT melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dengan demikian aturan usia 56 untuk pencairan manfaat JHT tidak jadi diberlakukan.

KSPSI khawatir bila permenaker yang baru tetap dilaksanakan maka, Menaker akan menggunakan skema Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam penerapan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Padahal aturan tersebut juga belum teruji.

"Harusnya dipermudah untuk pencairan JHT bukannya dipersulit. Kalau dulu satu bulan, seharusnya bisa lebih cepat jadi dua minggu selesai, atau seminggu selesai. Tolong jangan lagi [menaker] bermain api dengan nasib rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: Kamis Pekan Ini, Buruh KSPSI Bakal Gugat Aturan JHT ke PTUN Jakarta

Sementara Sekjen KSPSI, Aris Minardi mengungkapkan Permenaker JHT yang baru disebut merupakan aturan yang konyol. Apalagi hingga saat ini belum ada diskusi dengan Menaker mesti aturan tersebut akhirnya direvisi.

"Kita belum ketemu bu menaker, tapi sudah ada pengajuan," ujarnya.

Sebelumnya Menaker yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT akhirnya merevisi aturan tersebut. Menaker menyatakan siap melakukan dialog dengan para  buruh dan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta para pakar.

Selama tiga bulan kedepan review JHT dilakukan. Sebelum aturan tersebut dilaksanakan, Menaker mempersilahkan untuk memilih menggunakan aturan baru atau masih memanfaatkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More