Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 06 Maret 2022 | 17:48 WIB
Perbukitan yang memanjang antara Jembatan Kretek hingga Pantai Parangtritis inilah yang disebut dengan Tanah Tutupan - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Kepemilikan Tanah Tutupan Jepang bakal dikembalikan kepada mereka yang berhak. Sri Sultan HB X selaku Ketua Gugus Reforma Agraria DIY telah membuat kesepahaman akan mengembalikan kepemilikannya kepada yang berhak.

Tak banyak masyarakat yang mengetahui apa itu tanah tutupan Jepang. Bahkan masyarakat yang sekarang berada di seputaran tanah tersebut juga jarang mengetahui apa itu tanah tutupan Jepang, termasuk dengan sejarahnya.

Suparyanto (65), warga Pedukuhan Mancingan RT 01, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, adalah lelaki yang selama ini berjuang agar tanah Tutupan Jepang dikembalikan kepada warga yang berhak. Dengan mengatasnamakan Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang, ia berjuang sejak tahun 2001 dan baru membuahkan hasil tahun 2021 akhir kemarin.

Pemilik hotel Graha di kawasan Mancingan ini menceritakan secara detail alasan mengapa area itu disebut tanah tutupan. Tanah tutupan Jepang sendiri sebenarnya adalah perbukitan yang memanjang antara jembatan Kretek hingga ke Pedukuhan Mancingan. Tanah tutupan Jepang hanya berupa hutan yang ditanami warga dengan berbagai pepohonan.

Baca Juga: FOTO: Labuhan Alit Keraton Jogja Saat Tingalan Jumenengan Dalem Sri Sultan HB X

"Jadi kalau orang sini menyebutnya alas (hutan)," tutur pensiunan pengajar kesenian di salah satu lembaga pendidikan seni terkemuka di DIY ini, Minggu (6/3/2022).

Tanah Tutupan Jepang memiliki luas 118 hektare. Tanah tutupan Jepang adalah area yang terlarang bagi masyarakat untuk beraktivitas pada zaman Jepang saat bangsa Asia Timur tersebut menjajah bangsa Indonesia. Sejarah panjang membuat masyarakat menyebutnya sebagai tanah tutupan.

Sebelum Jepang datang, tanah tutupan sebenarnya dimiliki oleh warga setempat. Warga masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat berupa letter C. Hal tersebut masih tercantum jelas dalam buku Leger yang dimiliki oleh pemerintah Kalurahan Parangtritis.

"Itu sangat jelas siapa-siapa pemiliknya," tutur Suparyanto.

Tahun 1942, Belanda dan Sekutu kalah ketika berperang melawan Jepang pada saat perang dunia kedua. Jepang kemudian masuk ke Indonesia sebagai salah satu jajahannya. Di Indonesia, mereka juga ingin menguasai bangsa ini, sehingga berusaha membuat pertahanan yang kuat sebagai antisipasi perang

Baca Juga: Jumenengan Dalem Sri Sultan HB X, Keraton Jogja Gelar Labuhan Alit di Pantai Parangkusumo

Kala itu, Jepang kemudian membangun sebuah benteng pertahanan. Salah satunya adalah mendirikan benteng pertahanan di perbukitan di atas Pantai Parangtritis. Mereka mendirikan bunker (goa buatan) di atas perbukitan Pantai Parangtritis yang memanjang dari Sungai Opak hingga pinggir Pantai.

Load More