SuaraJogja.id - Seorang mantan kepala desa di Magelang, Jawa Tengah membantu warga terdampak tol Jogja Bawen dengan menghibahkan tanah.
Ia adalah mantan Kepala Desa Karangkajen, Secang, As'ari (60). Tanah seluas empat hektare ia hibahkan untuk permukiman warga Dusun Diwak yang terdampak pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta.
As'ari di Magelang, Senin, mengatakan bahwa lahan seluas empat hektare tersebut nantinya untuk permukiman 75 keluarga warga Dusun Diwak, Desa Karangkajen yang harus pindah karena terkena proyek jalan tol.
Pada kawasan lahan untuk permukiman warga tersebut nantinya juga terdapat kandang ternak sebagai pekerjaan sampingan warga.
"Warga Diwak pekerjaannya kebanyakan serabutan, maka biasa memiliki ternak sebagai tabungan kalau ada kebutuhan misalnya menyekolahkan anak maka ternak bisa dijual," katanya.
As'ari menuturkan pihaknya rela menghibahkan tanahnya kepada warga karena sudah menjadi keluarga besar Dusun Diwak dan warga tetap ingin tinggal dalam satu kampung.
"Kami sudah berpuluh-puluh tahun tinggal bersama dan yang membuka lahan di Dusun Diwak ini juga kakek kami. Dulu juga kepala desa tahun 1923 sampai tahun 1947 dan sekarang harus pindah masyarakat tetap ingin bersama-sama," katanya.
Warga mengaku keberatan kalau nanti harus tinggal terpencar-pencar.
"Saya mau pindah kemana pun mereka mau mengikuti. Mereka tetap ingin menjadi satu keluarga besar Dusun Diwak," katanya.
Baca Juga: Masih Ada Tanah Kas Desa, PPK Tol Jogja-Bawen Target Selesaikan Pembebasan Lahan Juli 2022
Menurut As'ari, meskipun dirinya telah menghibahkan lahan tersebut tetapi warga tetap berkeinginan untuk membayar lahan yang akan ditempati.
"Kami tidak ada target soal harga, sebenarnya kami berikan secara gratis tetapi warga tidak berkenan karena merasa tidak memiliki tanah kalau tidak membeli dan kemarin sudah disepakati mereka membayar berapa pun bisa, semampu mereka," katanya.
Ia berharap ke depan mudah-mudahan dengan pindah di tempat baru warga merasa lebih tenteram dan nyaman menjalani kehidupan sehari-hari.
Warga Dusun Diwak Irfandi (56) mengatakan saat ini warga kerja bakti untuk persiapkan membuat permukiman, sementara ini yang dikerjakan terutama fasilitas umum seperti drainase dan jalan.
"Berdasarkan informasi warga satu dusun kami terkena proyek jalan tol. Dusun kami ada 75 kepala keluarga terdiri sekitar 500 warga," katanya.
Ia menyebutkan jarak kampung lama dengan lahan baru sekitar 500 hingga 600 meter.
Berita Terkait
-
Masih Ada Tanah Kas Desa, PPK Tol Jogja-Bawen Target Selesaikan Pembebasan Lahan Juli 2022
-
Satker Bakal Bentuk Tim Khusus Kaji Sisa Tanah Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen
-
60 Persen Pemukiman Terkena Proyek Tol Jogja-Bawen, PPK Satker Pastikan Tidak Ada Sengketa
-
Imbau Tak Hamburkan Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo, Sultan Beri Saran Ini
-
Toko Sepatu Jalan Mataram Dirobohkan, Pelaku Perusakan Mercedes-Benz di Bantul Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa