SuaraJogja.id - Satker proyek tol Jogja-Bawen berencana membuat tim khusus untuk melakukan kajian terhadap sisa tanah warga yang terdampak pembangunan tol. Tim tersebut bertugas menilai kelayakan sisa tanah itu berhak untuk masuk ke dalam proses pengadaan lahan tol atau tidak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto menuturkan bahwa diperlukan berbagai pertimbangan untuk menetukan sisa tanah warga terdampak bisa diikutkan atau tidak dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut.
"Untuk sisa tanah warga, kita nanti masih akan bentuk timnya. Apakah itu layak untuk diikutkan atau tidak," kata Wijayanto kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Diungkapkan Wijayanto, sebenarnya pihaknya sudah meminta untuk mempertimbangkan luas tanah sisa yang berada di bawah 100 meter. Namun untuk luas tanah sisa warga terdampak yang lebih dari 100 meter akan dilakukan pengkajian terlebih dulu.
Baca Juga: Land Clearing Tol Jogja-Bawen Direncanakan Februari, Groundbreaking Dimulai Maret
"Terutama kalau yang di bawah 100 meter kami sebenarnya sudah minta untuk diikutkan sekalian tapi kalau di atas 100 meter ini yang harus ada tim kajian," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa perlakuan untuk kepada lahan warga terdampak tol tetap akan disamakan. Dengan tetap melalui kajian untuk lahan sisa yang di atas 100 meter.
"Di atas 100 meter itu harus ada tim kajian. Kalau di bawah 100 meter masih dikewenangan PPK untuk bisa diikutkan atau tidak," ujarnya.
Terkait dengan sejumlah warga yang menanyakan nasib sisa tanah terdampak tol tersebut, kata Wijayanto saat ini surat sudah sampai di PPK.
"Iya itu kita akan memberikan kajian dulu apakah layak untuk dibebaskan atau tidak. Karena angkanya tinggi, jadi kalau di sisa lahannya dijadikan satu antara main road dengan sisa lahannya hampir sama nilainya. Bahkan mungkin ada di beberapa tempat yang lebih dari itu, main road yang kita butuhkan," paparnya.
Disampaikan Wijayanto lahan terdampak akibat proyek tol Jogja-Bawen itu hampir berimbang baik dari sisi persawahan maupun pemukiman. Dengan prosentase lahan terdampak 40 dan 60 persen.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar
-
Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel
-
Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai
-
Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi Sekarang!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB