SuaraJogja.id - Satker proyek tol Jogja-Bawen berencana membuat tim khusus untuk melakukan kajian terhadap sisa tanah warga yang terdampak pembangunan tol. Tim tersebut bertugas menilai kelayakan sisa tanah itu berhak untuk masuk ke dalam proses pengadaan lahan tol atau tidak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto menuturkan bahwa diperlukan berbagai pertimbangan untuk menetukan sisa tanah warga terdampak bisa diikutkan atau tidak dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut.
"Untuk sisa tanah warga, kita nanti masih akan bentuk timnya. Apakah itu layak untuk diikutkan atau tidak," kata Wijayanto kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Diungkapkan Wijayanto, sebenarnya pihaknya sudah meminta untuk mempertimbangkan luas tanah sisa yang berada di bawah 100 meter. Namun untuk luas tanah sisa warga terdampak yang lebih dari 100 meter akan dilakukan pengkajian terlebih dulu.
Baca Juga: Land Clearing Tol Jogja-Bawen Direncanakan Februari, Groundbreaking Dimulai Maret
"Terutama kalau yang di bawah 100 meter kami sebenarnya sudah minta untuk diikutkan sekalian tapi kalau di atas 100 meter ini yang harus ada tim kajian," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa perlakuan untuk kepada lahan warga terdampak tol tetap akan disamakan. Dengan tetap melalui kajian untuk lahan sisa yang di atas 100 meter.
"Di atas 100 meter itu harus ada tim kajian. Kalau di bawah 100 meter masih dikewenangan PPK untuk bisa diikutkan atau tidak," ujarnya.
Terkait dengan sejumlah warga yang menanyakan nasib sisa tanah terdampak tol tersebut, kata Wijayanto saat ini surat sudah sampai di PPK.
"Iya itu kita akan memberikan kajian dulu apakah layak untuk dibebaskan atau tidak. Karena angkanya tinggi, jadi kalau di sisa lahannya dijadikan satu antara main road dengan sisa lahannya hampir sama nilainya. Bahkan mungkin ada di beberapa tempat yang lebih dari itu, main road yang kita butuhkan," paparnya.
Disampaikan Wijayanto lahan terdampak akibat proyek tol Jogja-Bawen itu hampir berimbang baik dari sisi persawahan maupun pemukiman. Dengan prosentase lahan terdampak 40 dan 60 persen.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar
-
Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel
-
Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai
-
Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi Sekarang!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir