SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem. Kesimpulannya dalam peristiwa ini memang terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menerangkan, setidaknya ada lima pelanggaran hak asasi manusia yang dapat disimpulkan dalam peristiwa penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Pertama adalah HAM untuk tidak disiksa, tidak mendapatkan perlakuan kekerasan yang lain atau merendahkan martabat.
Sesuai dengan konvensi antipenyiksaan yang sudah diratifikasi sejak 1998 lalu, Komnas HAM berkomitmen untuk melaksanakan itu. Disebutkan Anam, beberapa institusi bahkan juga telah mencanangkan zero penyiksaan, tetapi tampaknya itu yang dilanggar oleh Lapas Pakem.
"Jadi memang ada pelanggaran di sini. Konteks ini menjadi sangat penting karena memang spirit dari anti penyiksaan ini adalah meletakkan manusia itu sebagai manusia. Jadi tidak meletakkan manusia itu sebagai barang," kata Anam dalam jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).
"Termasuk manusia yang ketika ia menghadapi masalah hukum, termasuk yang statusnya narapidana. Hal itu sangat penting untuk kita ingatkan, dan dalam konteks ini ada pelanggaran di situ," sambungnya.
Kemudian pelanggaran HAM kedua adalah tentang hak memperoleh keadilan. Anam menilai akibat penyiksaan itu semua penghuni dalam hal ini WBP kesulitan untuk mendapatkan keadilan tersebut.
"Jadi memang dalam proses itu semua penghuni ini memang mengalamai hambatan bagaimana dia memperjuangkan hak-haknya atas perlakuan yang begitu, kalau dalam konteks anti penyiksaan itu begitu kejam dan tidak manusiawi," ucapnya.
Selain itu pelanggaran ketiga, disampaikan Anam para WBP juga kehilangan hak atas rasa aman. Terlebih saat situasi dan kondisi tengah dilakukan pembersihan atau pendisiplinan di dalam lapas.
"Dalam situasi pemberantasan, pembersihan dan sebagainya itu ya tidur nggak aman, macam-macam tidak aman walaupun spesifik dalam konteks hunian penghuni lapas memang tidak bisa disamakan dengan orang bebas. Tetapi hak atas rasa aman ini masih tetap harus dilindungi," tuturnya.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
Lalu keempat ada pelanggaran HAM mengenai hilangnya kehidupan yang layak. Dalam hal ini salah satunya terkait dengan makanan bagi para WBP serta kondisi ruang tahanan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM terungkap bahwa ada perubahan-perubahan khususnya di kondisi ruang tahanan. Termasuk salah satu blok atau ruang tahan Edelweis yang masuk dalam intensitas tinggi terjadi kekerasan.
"Itu termasuk hak atas kesejahteraan, instrumen makanan menjadi instrumen perlakuan yang kejam di situ, perlakuan yang lain yang merendahkan martabat," terangnya.
Terakhir adalah pelanggaran HAM terkait hak atas kesehatan. Mengingat sejumlah WBP yang masih ditemukan memiliki bekas luka akibat perlakuan penyiksaan itu tidak dirawat dengan baik.
"Jadi ketika mendapatkan kekerasan dan sebagainya untuk memastikan luka dan sebagainya yang dialami oleh para WBP itu tidak mendapat perlakuan yang baik. Sampai terakhir memang ada sampai sekarang luka yang masih membekas. Nah itu ada lima poin pelanggaran hak asasi manusia," urainya.
Ditambahkan Anam, terkait intensitas penyiksaan terhadap WBP yang tinggi tadi dilakukan oleh tiga oknum atau tategori. Dalam artian ada tiga pihak memiliki perannya masing-masing.
Berita Terkait
-
Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Periksa Eks Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Puspomad TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dari Data Komnas HAM
-
Soal Temuan Komnas HAM, Polda Sumut Bakal Proses Anggota Terlibat Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang