SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem. Kesimpulannya dalam peristiwa ini memang terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menerangkan, setidaknya ada lima pelanggaran hak asasi manusia yang dapat disimpulkan dalam peristiwa penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Pertama adalah HAM untuk tidak disiksa, tidak mendapatkan perlakuan kekerasan yang lain atau merendahkan martabat.
Sesuai dengan konvensi antipenyiksaan yang sudah diratifikasi sejak 1998 lalu, Komnas HAM berkomitmen untuk melaksanakan itu. Disebutkan Anam, beberapa institusi bahkan juga telah mencanangkan zero penyiksaan, tetapi tampaknya itu yang dilanggar oleh Lapas Pakem.
"Jadi memang ada pelanggaran di sini. Konteks ini menjadi sangat penting karena memang spirit dari anti penyiksaan ini adalah meletakkan manusia itu sebagai manusia. Jadi tidak meletakkan manusia itu sebagai barang," kata Anam dalam jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).
"Termasuk manusia yang ketika ia menghadapi masalah hukum, termasuk yang statusnya narapidana. Hal itu sangat penting untuk kita ingatkan, dan dalam konteks ini ada pelanggaran di situ," sambungnya.
Kemudian pelanggaran HAM kedua adalah tentang hak memperoleh keadilan. Anam menilai akibat penyiksaan itu semua penghuni dalam hal ini WBP kesulitan untuk mendapatkan keadilan tersebut.
"Jadi memang dalam proses itu semua penghuni ini memang mengalamai hambatan bagaimana dia memperjuangkan hak-haknya atas perlakuan yang begitu, kalau dalam konteks anti penyiksaan itu begitu kejam dan tidak manusiawi," ucapnya.
Selain itu pelanggaran ketiga, disampaikan Anam para WBP juga kehilangan hak atas rasa aman. Terlebih saat situasi dan kondisi tengah dilakukan pembersihan atau pendisiplinan di dalam lapas.
"Dalam situasi pemberantasan, pembersihan dan sebagainya itu ya tidur nggak aman, macam-macam tidak aman walaupun spesifik dalam konteks hunian penghuni lapas memang tidak bisa disamakan dengan orang bebas. Tetapi hak atas rasa aman ini masih tetap harus dilindungi," tuturnya.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
Lalu keempat ada pelanggaran HAM mengenai hilangnya kehidupan yang layak. Dalam hal ini salah satunya terkait dengan makanan bagi para WBP serta kondisi ruang tahanan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM terungkap bahwa ada perubahan-perubahan khususnya di kondisi ruang tahanan. Termasuk salah satu blok atau ruang tahan Edelweis yang masuk dalam intensitas tinggi terjadi kekerasan.
"Itu termasuk hak atas kesejahteraan, instrumen makanan menjadi instrumen perlakuan yang kejam di situ, perlakuan yang lain yang merendahkan martabat," terangnya.
Terakhir adalah pelanggaran HAM terkait hak atas kesehatan. Mengingat sejumlah WBP yang masih ditemukan memiliki bekas luka akibat perlakuan penyiksaan itu tidak dirawat dengan baik.
"Jadi ketika mendapatkan kekerasan dan sebagainya untuk memastikan luka dan sebagainya yang dialami oleh para WBP itu tidak mendapat perlakuan yang baik. Sampai terakhir memang ada sampai sekarang luka yang masih membekas. Nah itu ada lima poin pelanggaran hak asasi manusia," urainya.
Ditambahkan Anam, terkait intensitas penyiksaan terhadap WBP yang tinggi tadi dilakukan oleh tiga oknum atau tategori. Dalam artian ada tiga pihak memiliki perannya masing-masing.
Berita Terkait
-
Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Periksa Eks Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Puspomad TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dari Data Komnas HAM
-
Soal Temuan Komnas HAM, Polda Sumut Bakal Proses Anggota Terlibat Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik