Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Maret 2022 | 19:14 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi (kanan) menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan DI Yogyakarta, di kantor BPK DIY, Kota Jogja, Rabu (9/3/2022).

"Opini WTP yang diraih oleh Pemkot Yogyakarta sudah diseleksi secara ketat, kita memiliki standar sendiri yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan yakni Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," kata Jariyatna dalam sambutannya. 

Selain itu, pemberian predikat WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan. 

Jariyatna menambahkan, bagi pemerintah daerah yang menerima predikat WTP juga harus disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dampaknya tak hanya bagi internal pemerintah, tapi juga dirasakan warga.

"Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan indikator kesejahteraan masyarakat dalam mengimplementasi keuangan daerahnya masing-masing” kata dia.

Baca Juga: Hingga 2021 Pemkot Yogyakarta Catat Terjadi 245 Kasus Kekerasan di Wilayahnya, Korban Paling Banyak Perempuan

Load More