SuaraJogja.id - Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta memastikan sudah tidak lagi menerapkan persyaratan surat tes Covid-19 PCR maupun Antigen bagi para pelaku perjalanan. Peniadaan syarat tes Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (9/3/2022) hari ini.
General Manager Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menuturkan bahwa penghapusan syarat perjalanan berupa hasil tes Covid-19 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta tersebut menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Tepatnya merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 8 Maret 2022 kemarin.
"Saat ini mulai Rabu, 9 Maret 2022 para calon penumpang perjalanan udara yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Kapasitas Lebih Luas, Terminal A Bandara Adisutjipto Kembali Diaktifkan
Pandu memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan terbaru dari pemerintah tersebut. Menurutnya kebijakan terbaru bagi pelaku perjalan ini menjadi sinyal baik bagi dinia penerbangan.
Terlebih dunia pariwisata yang diharapkan juga dapat ikut terdampak positif dari kebijakan tersebut. Mengingat dengan kelonggaran aturan yang telah diberikan saat ini.
"Kami selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022," ujarnya.
"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," sambungnya.
Di sisi lain Pandu berharap seiring dengan aturan tersebut diberlakukan dibarengi dengan terus meningkatnya capaian vaksinasi Covid-19 pada skala nasional. Mengingat syarat itu sekarang yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Viral Video Balap Liar di Simpang Tiga Bandara Adisutjipto, Begini Penjelasan Polisi
"Dengan kemudahan tersebut, menuntut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah untuk melakukan vaksin lengkap. Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," tuturnya.
Pandu menjelaskan ada beberapa persysratan lain yang tetap perlu diperhatikan. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi tetap harus menyertakan hasil tes Covid-19.
"Ditambah dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.
Selain itu, kata Pandu, ada pula persyaratan penerbangan bagi anak usia di bawah 6 tahun. Nantinya kondisi itu akan disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai Selasa, tanggal 8 Maret 2022.
"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia