SuaraJogja.id - Pakar Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad, menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk menghapus persyaratan tes Covid-19 baik berupa PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan merupakan keputusan yang masuk akal. Hal itu mengingat syarat terbaru yang mewajibkan masyarakat sudah mendapat dua kali vaksin Covid-19 saat hendak bepergian.
"Sebenarnya itu sudah sejak lama dicanangkan waktu sudah mulai akan vaksin itu sudah disebut kalau nantinya yang sudah vaksin dua kali tidak perlu melakukan tes, dan ya masuk akal aja karena yang sudah vaksin risiko tertularnya lebih rendah dibandingkan kalau yang belum vaksin," kata Riris saat dihubungi wartawan, Minggu (13/3/2022).
Riris menyebut, memang aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan sebelumnya itu bertujuan untuk mengurangi risiko paparan dalam koridor transportasi, sehingga tidak menyebar ke berbagai wilayah atau menulari banyak masyarakat lain.
Walaupun memang semuanya tidak bisa memastikan bahwa tidak ada orang yang terinfeksi di koridor transportasi tadi. Namun memang tujuannya awal tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan itu adalah untuk menurunkan risiko tersebut.
Menurutnya, keputusan ini bukan soal terlalu tergesa-gesa atau tidak, melainkan lebih kepada orang-orang yang kemudian sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
"Bukan masalah terlalu cepat atau tidaknya, kembali bahwa yang dilihatkan orang itu sudah punya dua kali vaksin atau tidak. Kalau sudah dua kali vaksin kan berarti risiko untuk tertularnya jadi lebih turun meskipun tidak hilang ya," tuturnya.
Riris meyakini bahwa keputusan pemerintah terkait dengan persyaratan pelaku perjalanan itu sudah dipikirkan secara matang. Dalam artian pengambilan kebijakan itu sudah terukur dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas.
"Seharusnya sudah (terukur) dengan situasi yang ada. Kita sudah bisa melihat bahwa relatively saat ini ya demikian," ujarnya.
Di samping itu, kata Riris, pemerintah sekarang ini sudah banyak belajar dari penyebaran varian Delta beberapa waktu lalu. Dimana saat itu terjadi lonjakan kasus dengan dampak yang luar biasa.
Baca Juga: Tes Virus Corona Covid-19 Mandiri Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Alasannya!
Mulai dari sistem kesehatan sendiri bahkan hingga dampak terhadap korban jiwa. Namun dari situ pemerintah kemudian belajar dan menjadi lebih siap sekarang ditambah dengan capaian vaksinasi yang cukup.
"Minimal kan kita juga merasakan bagaimana secara psikologis tidak semencekam delta, yang paling gampang kita amati kan suara ambulans tidak seintens seperti kemarin waktu delta. Kemudian tambahan-tambahan barak pasien yang mengantre di rumah sakit itu tidak separah delta. Jadi ya sistem kesehatan lebih siap meresponnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Riris juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Terutama dengan 3M yakni tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Kalau sedang ada peningkatan kasus jadi 5M. Itu yang sampai kemudian kita tidak menganggap lagi Covid-19 sebagai sesuatu yang menyebabkan penyakit yang signifikan di masyarakat ya tetap 3M, 5M itu yang utamanya," tandasnya.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai Selasa, tanggal 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Tes Virus Corona Covid-19 Mandiri Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Alasannya!
-
PHRI Sleman: Efek Penghapusan Syarat Tes Covid-19 Belum Tampak
-
Meski Tak Lagi Wajib Tes COVID-19, Pengamat Sarankan Masyarakat Tetap Terapkan Prokes di Tempat Wisata
-
Dinkes Kepri: Warga Enggan Tes Covid-19, PPKM Naik ke Level III karena Kasus Naik
-
Aturan Bebas Karantina hingga Hapus Tes Covid-19 Demi Ramaikan MotoGP Mandalika? Begini Klaim Satgas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki