SuaraJogja.id - Pakar Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad, menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk menghapus persyaratan tes Covid-19 baik berupa PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan merupakan keputusan yang masuk akal. Hal itu mengingat syarat terbaru yang mewajibkan masyarakat sudah mendapat dua kali vaksin Covid-19 saat hendak bepergian.
"Sebenarnya itu sudah sejak lama dicanangkan waktu sudah mulai akan vaksin itu sudah disebut kalau nantinya yang sudah vaksin dua kali tidak perlu melakukan tes, dan ya masuk akal aja karena yang sudah vaksin risiko tertularnya lebih rendah dibandingkan kalau yang belum vaksin," kata Riris saat dihubungi wartawan, Minggu (13/3/2022).
Riris menyebut, memang aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan sebelumnya itu bertujuan untuk mengurangi risiko paparan dalam koridor transportasi, sehingga tidak menyebar ke berbagai wilayah atau menulari banyak masyarakat lain.
Walaupun memang semuanya tidak bisa memastikan bahwa tidak ada orang yang terinfeksi di koridor transportasi tadi. Namun memang tujuannya awal tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan itu adalah untuk menurunkan risiko tersebut.
Baca Juga: Tes Virus Corona Covid-19 Mandiri Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Alasannya!
Menurutnya, keputusan ini bukan soal terlalu tergesa-gesa atau tidak, melainkan lebih kepada orang-orang yang kemudian sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
"Bukan masalah terlalu cepat atau tidaknya, kembali bahwa yang dilihatkan orang itu sudah punya dua kali vaksin atau tidak. Kalau sudah dua kali vaksin kan berarti risiko untuk tertularnya jadi lebih turun meskipun tidak hilang ya," tuturnya.
Riris meyakini bahwa keputusan pemerintah terkait dengan persyaratan pelaku perjalanan itu sudah dipikirkan secara matang. Dalam artian pengambilan kebijakan itu sudah terukur dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas.
"Seharusnya sudah (terukur) dengan situasi yang ada. Kita sudah bisa melihat bahwa relatively saat ini ya demikian," ujarnya.
Di samping itu, kata Riris, pemerintah sekarang ini sudah banyak belajar dari penyebaran varian Delta beberapa waktu lalu. Dimana saat itu terjadi lonjakan kasus dengan dampak yang luar biasa.
Baca Juga: PHRI Sleman: Efek Penghapusan Syarat Tes Covid-19 Belum Tampak
Mulai dari sistem kesehatan sendiri bahkan hingga dampak terhadap korban jiwa. Namun dari situ pemerintah kemudian belajar dan menjadi lebih siap sekarang ditambah dengan capaian vaksinasi yang cukup.
"Minimal kan kita juga merasakan bagaimana secara psikologis tidak semencekam delta, yang paling gampang kita amati kan suara ambulans tidak seintens seperti kemarin waktu delta. Kemudian tambahan-tambahan barak pasien yang mengantre di rumah sakit itu tidak separah delta. Jadi ya sistem kesehatan lebih siap meresponnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Riris juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Terutama dengan 3M yakni tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Kalau sedang ada peningkatan kasus jadi 5M. Itu yang sampai kemudian kita tidak menganggap lagi Covid-19 sebagai sesuatu yang menyebabkan penyakit yang signifikan di masyarakat ya tetap 3M, 5M itu yang utamanya," tandasnya.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai Selasa, tanggal 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Diam-diam Donald Trump Pernah Kirim Tes COVID-19 kepada Vladimir Putin
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Cegah Varian XBB Meluas, Reisa Broto Minta Tes Covid-19 Kembali Digalakkan
-
Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat Nonton Piala Dunia 2022 Langsung di Qatar, Jangan Coba-coba Melanggar
-
Mantap! Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar Bisa Lepas Masker
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul