SuaraJogja.id - Pakar Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad, menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk menghapus persyaratan tes Covid-19 baik berupa PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan merupakan keputusan yang masuk akal. Hal itu mengingat syarat terbaru yang mewajibkan masyarakat sudah mendapat dua kali vaksin Covid-19 saat hendak bepergian.
"Sebenarnya itu sudah sejak lama dicanangkan waktu sudah mulai akan vaksin itu sudah disebut kalau nantinya yang sudah vaksin dua kali tidak perlu melakukan tes, dan ya masuk akal aja karena yang sudah vaksin risiko tertularnya lebih rendah dibandingkan kalau yang belum vaksin," kata Riris saat dihubungi wartawan, Minggu (13/3/2022).
Riris menyebut, memang aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan sebelumnya itu bertujuan untuk mengurangi risiko paparan dalam koridor transportasi, sehingga tidak menyebar ke berbagai wilayah atau menulari banyak masyarakat lain.
Walaupun memang semuanya tidak bisa memastikan bahwa tidak ada orang yang terinfeksi di koridor transportasi tadi. Namun memang tujuannya awal tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan itu adalah untuk menurunkan risiko tersebut.
Baca Juga: Tes Virus Corona Covid-19 Mandiri Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Alasannya!
Menurutnya, keputusan ini bukan soal terlalu tergesa-gesa atau tidak, melainkan lebih kepada orang-orang yang kemudian sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
"Bukan masalah terlalu cepat atau tidaknya, kembali bahwa yang dilihatkan orang itu sudah punya dua kali vaksin atau tidak. Kalau sudah dua kali vaksin kan berarti risiko untuk tertularnya jadi lebih turun meskipun tidak hilang ya," tuturnya.
Riris meyakini bahwa keputusan pemerintah terkait dengan persyaratan pelaku perjalanan itu sudah dipikirkan secara matang. Dalam artian pengambilan kebijakan itu sudah terukur dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas.
"Seharusnya sudah (terukur) dengan situasi yang ada. Kita sudah bisa melihat bahwa relatively saat ini ya demikian," ujarnya.
Di samping itu, kata Riris, pemerintah sekarang ini sudah banyak belajar dari penyebaran varian Delta beberapa waktu lalu. Dimana saat itu terjadi lonjakan kasus dengan dampak yang luar biasa.
Baca Juga: PHRI Sleman: Efek Penghapusan Syarat Tes Covid-19 Belum Tampak
Mulai dari sistem kesehatan sendiri bahkan hingga dampak terhadap korban jiwa. Namun dari situ pemerintah kemudian belajar dan menjadi lebih siap sekarang ditambah dengan capaian vaksinasi yang cukup.
"Minimal kan kita juga merasakan bagaimana secara psikologis tidak semencekam delta, yang paling gampang kita amati kan suara ambulans tidak seintens seperti kemarin waktu delta. Kemudian tambahan-tambahan barak pasien yang mengantre di rumah sakit itu tidak separah delta. Jadi ya sistem kesehatan lebih siap meresponnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Riris juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Terutama dengan 3M yakni tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Kalau sedang ada peningkatan kasus jadi 5M. Itu yang sampai kemudian kita tidak menganggap lagi Covid-19 sebagai sesuatu yang menyebabkan penyakit yang signifikan di masyarakat ya tetap 3M, 5M itu yang utamanya," tandasnya.
Diketahui secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai Selasa, tanggal 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Diam-diam Donald Trump Pernah Kirim Tes COVID-19 kepada Vladimir Putin
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Cegah Varian XBB Meluas, Reisa Broto Minta Tes Covid-19 Kembali Digalakkan
-
Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat Nonton Piala Dunia 2022 Langsung di Qatar, Jangan Coba-coba Melanggar
-
Mantap! Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar Bisa Lepas Masker
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak