SuaraJogja.id - Status pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia sudah mulai digaungkan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu seiring melandainya kasus positif dan bertambahnya angka vaksinasi.
Berbagai pelonggaran aturan terkait Covid-19 juga telah mulai diterapkan oleh pemerintah. Namun sebenarnya bagaimana penetapan atau kriteria hingga Indonesia benar-benar bisa menyandang status endemi?
Pakar Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad, menjelaskan bahwa secara epidemiologis, indikator atau kriteria yang pasti harus dipenuhi adalah angka reproduksi sama dengan satu. Artinya, satu kasus yang sembuh itu digantikan satu kasus baru.
"Problemnya, angka reproduksi satu itu kan bisa saja memang kasusnya rendah atau kasusnya tinggi grafiknya mendatar. Tapi kan antara angka reproduksi satu tapi kasusnya tinggi dan kasus rendah kan juga akan beda," kata Riris saat dihubungi awak media, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: Anggap Masuk Akal Penghapusan Tes Covid-19 dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog UGM
Kemudian, disampaikan Riris, ketika endemi itu lantas terjadi di seluruh dunia, tetap ada satu permasalahan yang sama. Dalam hal ini adalah virus yang masih bersirkulasi secara global.
Bahkan virus tersebut masih mempunyai kemampuan untuk menciptakan lonjakan kasus secara tiba-tiba atau epidemi lagi. Sehingga transisi pandemi menuju ke endemi harus diperhatikan secara serius dan bukan berarti juga mengubah segalanya.
"Artinya ya situasinya masih tetap sama, cuma memang lebih stabil, bisa lebih rendah atau ada juga yang tinggi penularannya, tapi kemudian kita bisa kembali seperti, indikatornya kalau saya mengatakan bahwa sistem kesehatan itu bisa mengelola sebagai suatu yang normal. Sama seperti penyakit-penyakit yang lain. Itu sebagai sebuah situasi dimana kita mengatakan bahwa kita endemi," paparnya.
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa dari waktu ke waktu bisa saja ada gelombang penularan lagi yang muncul. Jika kemudian gelombang penularannya terjadi bersamaan di seluruh dunia maka situasi masih akan tetap pandemi.
"Jadi lebih kepada bagaimana kita memframing masalahnya dan mengelolanya. Pada situasi pandemi yang terjadi saat ini kan penyakit itu dikelola sebagai sebuah bencana. Seperti BNPB, BPBD yang terlibat, itukan situasi darurat to bukan sesuatu yang normal. Nah endemi itu ketika kemudian ini dianggap sebagai sesuatu yang normal. Sistem yang normal itu bisa mengelolanya," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Diharap Tak Tergesa-gesa Tetapkan Status Endemi, IDI Lampung Sarankan Hal Ini
Sebab dikatakan Riris, Covid-19 mempunyai potensi untuk menjadi epidemi kembali karena kemampuannya bermutasi. Sehingga bisa menghasilkan varian baru dari waktu ke waktu.
Begitu ada varian baru yang semisal tingkat penularannya sama seperti Omicron tapi kemudian tingkat keparahan lebih tinggi sedikit. Maka situasi yang mungkin terjadi akan lebih parah daripada gelombang sebelumnya.
"Karena mutasi itu sifatnya acak random, kalau itu yang kemudian muncul ya kita bisa mengalami keparahan yang sama, situasi yang sama bahkan lebih parah daripada delta misalnya," ucapnya.
"Nah kalau ada varian baru yang seperti itu yang bisa menembus sistem imunitas. Kayak Omicron kan bisa menembus sistem imunitas, ya itu akan menjadi menyebar meluas ke seluruh penduduk dunia lagi. Kalau seperti itu kan ya masib tetep pandemi to. Jadi membayangkan pandemi dan endemi itu bukan sesuatu yang clear cut sama sekali berbeda, untuk kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Endang Budi Hastuti mengaskan bahwa penentuan status pandemi menjadi endemi bukanlah kewenangan satu negara.
Endang menjelaskan, pengakhiran status pandemi menjadi endemi adalah otoritas dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Anggap Masuk Akal Penghapusan Tes Covid-19 dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog UGM
-
Pemerintah Diharap Tak Tergesa-gesa Tetapkan Status Endemi, IDI Lampung Sarankan Hal Ini
-
1.361 Pasien di DIY Sembuh dari Covid-19, Kasus Harian Tambah 831 Orang
-
Epidemiolog Kompak Nyatakan Indonesia Belum Penuhi Syarat Masuk Endemi COVID-19, Ini Sebabnya
-
Sempat Tertunda Gegara Pandemi Covid-19, Pengurus DPP SAS Akhirnya Dikukuhkan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!