SuaraJogja.id - Dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Menanggapi peristiwa ini Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa proses hukum sudah seharusnya terus berjalan. Walaupun berdasarkan informasi yang ada pihak pengendara moge dan keluarga korban telah bertemu dan melakukan perdamaian di luar pengadilan.
"Ini menarik karena kan kalau dalam KUHAP maupun KUHP itu kan tidak diatur sebenarnya penyelesaian damai terutama untuk perbuatan yang berakibat kepada hilangnya nyawa orang lain baik kecelakaan maupun kesengajaan," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan Akbar, atas kejadian itu pengendara moge sendiri dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Ditambah pula kemudian masih ada Pasal 310 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
"Itu sebenarnya tidak diatur mengenai penyelesaian damai karena itu masuk dalam bentuk kejahatan dan tidak dikenal penyelesaian secara administratif maupun damai," ungkapnya.
Namun memang, Akbar mengakui dalam praktiknya ada aturan lain yakni Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Lalu ada pula Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam aturan-aturan itu, kata Akbar memang sebenarnya bisa untuk mendiskusikan terkait kejadian yang tengah dialami. Baik dengan pihak korban maupun pelaku untuk mencari penyelesaian terbaik.
"Kalau menurut saya sih dalam konteks dia melakukan ganti rugi kepada keluarga betul itu bisa dianggap sebagai salah satu penyelesaian tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya karena kan tetap harus dibuktikan dulu juga," terangnya.
Disebutkan Akbar, pihak pelaku sendiri juga memiliki hak untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar lalai atau tidak di dalam proses pengadilan. Atau malah justru yang lalai dalam konteks kejadian di Pangandaran ini adalah orang tua korban.
"Dalam banyak konteks ini unsur kelalaian itu ada di siapa itu kan perlu dibuktikan juga dalam proses pengadilan. Makanya tidak dihapuskan perbuatan pidananya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar
-
Kasus Dua Anak Kembar yang Ditabrak Pengendara Moge, Polisi: Pelaku Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
-
2 Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak Moge, Pengurus Harley Davidson Club Indonesia Bandung Minta Maaf
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja