Sehingga memang dalam peraturan Perpol nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tadi tetap ada batasan-batasannya. Dalam peristiwa ini, ia menilai penyelesaian tidak bisa lantas dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif.
"Kalau kita lihat dalam batasannya itu tidak bisa kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan orang lain itu diselesaikan dalam mekanisme restoratif. Tetapi ganti kerugian itu boleh saja tetap boleh dilakukan dan baik dilakukan tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya," tegasnya.
Ditambahkan Akbar, batasan-batasan untuk penerapan keadilan restoratif sendiri berbeda di setiap aturan yang ada baik di Perpol ataupun Perja.
"Gitu sebenarnya kalau diatur dalam situ sebenarnya ya betul berdasarkan dasar-dasar itu tadi ya sebenarnya tidak bisa menerapkan keadilan restoratif juga. Restoratif kan mengembalikan, kalau udah meninggal bagaimana mengembalikannya," tandasnya.
Baca Juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Ciamis memproses hukum dua pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar berusia 8 tahun hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Masih kita proses hari ini, kita proses pemeriksaan juga saksi-saksi untuk menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi wartawan di Ciamis.
Ia menuturkan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan menyeberang jalan kemudian datang pengendara moge dan menabrak korban, Sabtu (12/3).
Selanjutnya, korban lain Husen juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara moge lainnya, lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Jadi ada dua kecelakaan dengan dua korban yang berbeda dalam satu TKP," kata Zanuar.
Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban.
Berita Terkait
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
Gempa Magnitudo 5 Guncang Mandalay, Myanmar Kembali Bergetar
-
Myanmar Berkabung: 7 Hari Masa Berkabung Nasional Usai Gempa Dasyat
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi