SuaraJogja.id - Dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Menanggapi peristiwa ini Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa proses hukum sudah seharusnya terus berjalan. Walaupun berdasarkan informasi yang ada pihak pengendara moge dan keluarga korban telah bertemu dan melakukan perdamaian di luar pengadilan.
"Ini menarik karena kan kalau dalam KUHAP maupun KUHP itu kan tidak diatur sebenarnya penyelesaian damai terutama untuk perbuatan yang berakibat kepada hilangnya nyawa orang lain baik kecelakaan maupun kesengajaan," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan Akbar, atas kejadian itu pengendara moge sendiri dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Ditambah pula kemudian masih ada Pasal 310 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
"Itu sebenarnya tidak diatur mengenai penyelesaian damai karena itu masuk dalam bentuk kejahatan dan tidak dikenal penyelesaian secara administratif maupun damai," ungkapnya.
Namun memang, Akbar mengakui dalam praktiknya ada aturan lain yakni Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Lalu ada pula Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam aturan-aturan itu, kata Akbar memang sebenarnya bisa untuk mendiskusikan terkait kejadian yang tengah dialami. Baik dengan pihak korban maupun pelaku untuk mencari penyelesaian terbaik.
"Kalau menurut saya sih dalam konteks dia melakukan ganti rugi kepada keluarga betul itu bisa dianggap sebagai salah satu penyelesaian tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya karena kan tetap harus dibuktikan dulu juga," terangnya.
Disebutkan Akbar, pihak pelaku sendiri juga memiliki hak untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar lalai atau tidak di dalam proses pengadilan. Atau malah justru yang lalai dalam konteks kejadian di Pangandaran ini adalah orang tua korban.
"Dalam banyak konteks ini unsur kelalaian itu ada di siapa itu kan perlu dibuktikan juga dalam proses pengadilan. Makanya tidak dihapuskan perbuatan pidananya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar Capai 3.000, Gencatan Senjata Diumumkan Demi Penyelamatan
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
Gempa Magnitudo 5 Guncang Mandalay, Myanmar Kembali Bergetar
-
Myanmar Berkabung: 7 Hari Masa Berkabung Nasional Usai Gempa Dasyat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan