SuaraJogja.id - Dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Menanggapi peristiwa ini Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa proses hukum sudah seharusnya terus berjalan. Walaupun berdasarkan informasi yang ada pihak pengendara moge dan keluarga korban telah bertemu dan melakukan perdamaian di luar pengadilan.
"Ini menarik karena kan kalau dalam KUHAP maupun KUHP itu kan tidak diatur sebenarnya penyelesaian damai terutama untuk perbuatan yang berakibat kepada hilangnya nyawa orang lain baik kecelakaan maupun kesengajaan," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan Akbar, atas kejadian itu pengendara moge sendiri dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Ditambah pula kemudian masih ada Pasal 310 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu sebenarnya tidak diatur mengenai penyelesaian damai karena itu masuk dalam bentuk kejahatan dan tidak dikenal penyelesaian secara administratif maupun damai," ungkapnya.
Namun memang, Akbar mengakui dalam praktiknya ada aturan lain yakni Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Lalu ada pula Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam aturan-aturan itu, kata Akbar memang sebenarnya bisa untuk mendiskusikan terkait kejadian yang tengah dialami. Baik dengan pihak korban maupun pelaku untuk mencari penyelesaian terbaik.
"Kalau menurut saya sih dalam konteks dia melakukan ganti rugi kepada keluarga betul itu bisa dianggap sebagai salah satu penyelesaian tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya karena kan tetap harus dibuktikan dulu juga," terangnya.
Disebutkan Akbar, pihak pelaku sendiri juga memiliki hak untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar lalai atau tidak di dalam proses pengadilan. Atau malah justru yang lalai dalam konteks kejadian di Pangandaran ini adalah orang tua korban.
Baca Juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
"Dalam banyak konteks ini unsur kelalaian itu ada di siapa itu kan perlu dibuktikan juga dalam proses pengadilan. Makanya tidak dihapuskan perbuatan pidananya," ucapnya.
Sehingga memang dalam peraturan Perpol nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tadi tetap ada batasan-batasannya. Dalam peristiwa ini, ia menilai penyelesaian tidak bisa lantas dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif.
"Kalau kita lihat dalam batasannya itu tidak bisa kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan orang lain itu diselesaikan dalam mekanisme restoratif. Tetapi ganti kerugian itu boleh saja tetap boleh dilakukan dan baik dilakukan tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya," tegasnya.
Ditambahkan Akbar, batasan-batasan untuk penerapan keadilan restoratif sendiri berbeda di setiap aturan yang ada baik di Perpol ataupun Perja.
"Gitu sebenarnya kalau diatur dalam situ sebenarnya ya betul berdasarkan dasar-dasar itu tadi ya sebenarnya tidak bisa menerapkan keadilan restoratif juga. Restoratif kan mengembalikan, kalau udah meninggal bagaimana mengembalikannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Ciamis memproses hukum dua pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar berusia 8 tahun hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Polisi Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar
-
Kasus Dua Anak Kembar yang Ditabrak Pengendara Moge, Polisi: Pelaku Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak di Kabupaten Pangandaran, Keluarga Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
-
2 Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak Moge, Pengurus Harley Davidson Club Indonesia Bandung Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan