SuaraJogja.id - Sebanyak 18 juta vaksin sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022, tetapi Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya memperpanjang masa berlaku belasan juta vaksin tersebut.
Alasannya, ke-18 juta vaksin kedaluwarsa itu masih berkualitas; hanya izin edar darurat yang sudah habis.
"Jadi kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nadia mengatakan, vaksin COVID-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Nadia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, mengatakan bahwa sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.
Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kata Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan.
"Misalnya Sinovac, AstraZeneca di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan. Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," katanya.
Pada tahap awal izin penggunaan darurat, kata Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu 3 bulan, tapi dengan semakin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.
"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya 3 bulan. Beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang 6 bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi 9 bulan," katanya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia
Dikatakan Nadia, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan karena demi mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat.
Nadia mengatakan proses vaksinasi membutuhkan waktu panjang hingga sampai ke masyarakat sasaran, khususnya di daerah pedesaan.
"Memang harus memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) karena dari desa atau dari kampung mau ke Puskesmas saja itu butuh waktu 1-2 jam untuk jalan. Vaksin saat dari Puskesmas dikeluarkan dari dalam rantai dingin, 6 jam harus dipakai karena kalau nggak, dia akan dinyatakan kedaluwarsa secara kualitas," katanya.
Pekan kemarin, pemerintah menyatakan memperpanjang masa berlaku sekitar 18 juta vaksin COVID-19.
Jumlah tersebut merupakan sisa dosis vaksin yang belum disuntikkan kepada masyarakat sasaran dan berhasil diurus perpanjangan masa kedaluwarsa oleh BPOM. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia
-
Deltacron Terdeteksi di Berbaga Negara, Indonesia Sudah Siap Antisipasi?
-
Kemenkes Punya Kabar Baik Lagi Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sini Merapat!
-
BPOM RI Ubah Aturan Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Begini Isinya
-
Belum Divaksin, Pemuda Cianjur Sudah Dapat Sertifikat Vaksin, Petugas Puskesmas: Mau Disuntik atau Tidak, Terserah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?