SuaraJogja.id - Sebanyak 18 juta vaksin sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022, tetapi Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya memperpanjang masa berlaku belasan juta vaksin tersebut.
Alasannya, ke-18 juta vaksin kedaluwarsa itu masih berkualitas; hanya izin edar darurat yang sudah habis.
"Jadi kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nadia mengatakan, vaksin COVID-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Nadia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, mengatakan bahwa sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.
Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kata Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan.
"Misalnya Sinovac, AstraZeneca di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan. Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," katanya.
Pada tahap awal izin penggunaan darurat, kata Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu 3 bulan, tapi dengan semakin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.
"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya 3 bulan. Beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang 6 bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi 9 bulan," katanya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia
Dikatakan Nadia, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan karena demi mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat.
Nadia mengatakan proses vaksinasi membutuhkan waktu panjang hingga sampai ke masyarakat sasaran, khususnya di daerah pedesaan.
"Memang harus memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) karena dari desa atau dari kampung mau ke Puskesmas saja itu butuh waktu 1-2 jam untuk jalan. Vaksin saat dari Puskesmas dikeluarkan dari dalam rantai dingin, 6 jam harus dipakai karena kalau nggak, dia akan dinyatakan kedaluwarsa secara kualitas," katanya.
Pekan kemarin, pemerintah menyatakan memperpanjang masa berlaku sekitar 18 juta vaksin COVID-19.
Jumlah tersebut merupakan sisa dosis vaksin yang belum disuntikkan kepada masyarakat sasaran dan berhasil diurus perpanjangan masa kedaluwarsa oleh BPOM. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia
-
Deltacron Terdeteksi di Berbaga Negara, Indonesia Sudah Siap Antisipasi?
-
Kemenkes Punya Kabar Baik Lagi Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sini Merapat!
-
BPOM RI Ubah Aturan Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Begini Isinya
-
Belum Divaksin, Pemuda Cianjur Sudah Dapat Sertifikat Vaksin, Petugas Puskesmas: Mau Disuntik atau Tidak, Terserah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang