SuaraJogja.id - Mbah Ng warga Dusun Candi Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan ini harus berurusan dengan polisi. Lelaki berumur 61 tahun ini tertangkap basah memotong dan membawa pohon jati yang tumbang dari kawasan hutan milik negara.
Di hadapan petugas Polsek Paliyan, lelaki ini mengaku apa yang ia lakukan tersebut akibat ketidaktahuannya. Ia mengklaim yang ia potong dan dibawa pulang hanya bagian atas pohon yang tumbang. Ia pikir apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.
Kini, kakek yang tinggal tak jauh dari lokasi pohon yang roboh itu harus mendekam di ruang tahanan di Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebanyak 8 potong kayu jati, gergaji manual serta tali yang digunakan memotong juga disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Paliyan, AKP Solechan menjelaskan aksi pencurian kayu Perhutani ini terjadi di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan. Petak 144 RPH Giring tersebut berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
Baca Juga: Dua Bocah Gunungkidul Hanyut, Warga Grobogan Diimbau Tak Main di Sungai Saat Musim Hujan
"Pelaku tinggal di dekat lokasi kejadian,"tutur dia,saat dikonfirmasi Senin (14/3/2022).
Aksi pencurian tersebut terjadi Minggu(13/3/2022) sore kemarin. pelaku sendiri ditangkap oleh dua personil Polisi Hutan(Polhut) dan dilaporkan oleh Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan pada Minggu(13/3/2022) pukul 17.00WIB.
Minggu siang sekira pukul 13.00 WIB, dua orang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan patroli di RPH Giring. Saat itu, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu.
Kedua anggota Polhut tersebut merasa curiga kemudian mengintai gerak gerik pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya menuju arah keluar wilayah kawasan hutan.
"Petugas lantas menyergapnya,"ujar dia.
Baca Juga: Gunungkidul Kembali Disapu Angin Kencang, Ratusan Rumah di Paliyan Rusak
Melihat hal tersebut, kedua petugas langsung menangkap pelaku. Dan melaporkan kejadian ini ke Mantri Kehutanan yang bernama Samido. Mantri Kehutanan langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan.
Selain mengamankan pelaku, petugas kehutanan bersama anggota Polsek Paliyan melakukan cek TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit dua utas tali senar.
"Pelaku mengakui membawa kayu itu ke rumahnya. Kini pelaku mendekam di Mapolsek Paliyan,"terangnya.
Petugas lantas menggelandangnya ke rumah pelaku. Dan saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 potong kayu jati, jadi totalnya ada 8 potong kayu jati.
Dari penyelidikan, dikumpulkan keterangan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku melalukan seorang diri. Pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh, sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum.
Karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, maka pelaku akan dikenakan pasal pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kapolsek menambahkan, kemungkinan kejadian pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas dan banyak terdapat kayu milik Perhutani yang sudah siap tebang.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Rumah Keluarga Fuji di Padang Disorot, Silsilah Orangtua Jadi Perbincangan
-
Ammar Zoni Syok Kena Cobaan Bertubi-tubi, Mulai dari Ayah Meninggal hingga Hukuman Diperberat
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar