Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:38 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit, Marunda Center International Warehouse & Industrial Estate, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Spt/aa. (ANTARA FOTO/ZABUR KARURU)

SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan telah menemukan 10 distributor yang melakukan praktik tying atau pembelian bersyarat dalam produk minyak goreng.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan bahwa 10 distributor yang kedapatan menjalankan praktik tying minyak goreng itu sudah dipanggil ke kantor.

"Ada 10 distributor yang melakukan itu (praktik tying) sudah kami panggil, sudah kami peringatkan. Jadi harapan ke depan sudah tidak ada lagi praktik-praktik tersebut," kata Yanto kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Walaupun memang sejauh ini pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif untuk temuan tersebut. Sehingga 10 distributor tadi sementara ini masih diberi peringatan saja.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Disparitas Harga Minyak Goreng Mencapai Rp 9.000 per Kilogram

"Iya kita persuasif, kita berikan peringatan jangan sampai lagi melakukan kegiatan itu," ucapnya.

Disampaikan Yanto, jika memang nantinya para distributor itu kedapatan melakukan tindakan serupa. Maka penindakan akan berbeda dan akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penanganannya.

Ia menjelaskan, aturan terkait praktik tying sendiri dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Di sana diketahui bahwa praktek tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar.

Sesuai Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 dijelaskan, para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain dengan persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.

"Jadi itu undang-undang nomor 5 tahun 1999 diatur dalam pasal 15 dan sanksinya di pasal 48. Itu nanti KPPU yang melaksanakan persidangannya. Kalau lagi ditemukan ya tindakannya lain. Ya sesuai dengan KPPU itu kalau memang nakal, kalau penimbunan ya juga sesuai aturannya," tuturnya.

Baca Juga: Ibu-ibu di Bontang Boyong Keluarga Ikuti Vaksinasi, Demi Bingkisan Minyak Goreng dan Sarung Gratis

Berdasarkan keterangan dari para distributor tersebut, kata Yanto, alasan melakukan praktik tying karena banyaknya barang yang tidak dipesan. Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir hanya minyak goreng saja yang dibeli.

"Ya selama ini para pedagang ini belinya hanya minyak goreng kan gitu. Jadi barang yang lain tidak dipesan itu alasannya (melakukan praktik tying). Digabungkan dengan macam-macam barang yang mereka punya, ya yang laku dan tidak. Tapikan tidak boleh cuma dia selama ini yang dikejar masyarakat kan minyak gorengnya. Itu kemudian akalnya pedaganglah tapi sudah kita panggil," ungkapnya.

Dalam kesempatan kali ini, Yanto turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying. Sebab disinyalir kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir akibat dari kurang bijaknya masyarakat dalam berbelanja.

Load More