SuaraJogja.id - Persidangan kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee akan segera digelar. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
"Iya sudah (dilakukan pelimpahan berkas ke PN Wates)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Yogi Andiawan saat konfirmasi awak media, Rabu (16/3/2022).
Diaampaikan Yogi, pelimpahan berkas kasus itu tercatat dilakukan pada Senin (14/3/2022) lalu. Hal itu tertuang dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor B-891/M.414/Eku.2/03/2022.
Selain meaimpahkan berkas perkara kasus Siskaeee ke PN Wates, kata Yogi, Kejari Kulon Progo juga sudah menyusun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim itu terdiri atas Isti Aryanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Evi Insiyati, mengakui memang berkas perkara kasus Siskaeee telah diterima. Berdasarkan rencana sidang perdana sendiri akan berlangsung pada 21 Maret 2022.
"Untuk sidang ke 1 hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Evi.
Evi menuturkan nantinya sidang kasus dugaan pornografi yang sempat viral itu akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto. Didampingi oleh anggotanya Nuerjenita serta dirinya sendiri.
"Untuk sidang nanti tertutup ya, karena berkaitan dengan kesusilaan," terangnya.
Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Baca Juga: Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) kemarin.
Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara.
Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.
Berita Terkait
-
Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan
-
Masuki Tahap II, 25 Barang Bukti Kasus Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan
-
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
-
Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring
-
Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan