SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum berinisial F terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 .
"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, F yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Baca Juga: Televisi Rusak Jadi Hiburan Bagi Pengungsi Korban Gempa di Pasaman Barat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test COVID-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.
"Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.
"Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara lapangan tenis indoor dengan mencari siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa," tegasnya.
Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat," harapnya.
Dengan ditahannya PPK itu, katanya, maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.
"Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit