SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum berinisial F terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 .
"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, F yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test COVID-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.
"Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.
"Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.
Baca Juga: Televisi Rusak Jadi Hiburan Bagi Pengungsi Korban Gempa di Pasaman Barat
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara lapangan tenis indoor dengan mencari siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa," tegasnya.
Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat," harapnya.
Dengan ditahannya PPK itu, katanya, maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.
"Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK