SuaraJogja.id - Seiring dicabutnya ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, muncul kasus oknum di sejumlah daerah yang menyulap minyak goreng curah menjadi kemasan.
Untuk mengantisipasi kasus semacam itu di DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY akan melakukan pengawasan ketat pada pelaku usaha di DIY. Apalagi menjelang Ramadan, kebutuhan pangan masyarakat di DIY semakin meningkat.
"Kami melakukan pengawasan dan kami juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait untuk memastikan pelaku usaha memahami terkait peraturan [perdagangan minyak goreng," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati disela pendampingan ijin edar pelaku usaha pangan di Yogyakarta, Jumat (18/03/2022).
Menurut Trikoranti, koordinasi lintas sektor dilakukan curah dalam kemasan, termasuk melakukan operasi pasar dan inspekdi mendadak (sidak). Pemberian sanksi tegas, termasuk pidana akan diberikan kepada pelaku bila melakukan pelanggaran aturan.
Baca Juga: DIY Terbanyak Keempat, Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Tambah 199 Jiwa
"Kalau minyak curah kemudian dikemas kan harus ada pengajuan izin edar, kalau tidak ada ya pastinya ada [hukuman tegas]," tandasnya.
Trikoranti menambahkan, peningkatan intensitas pengawasan pada pelaku usaha pangan lain juga akan dilakukan. Mengingat selama Bulan Ramadan, banyak pelaku usaha pangan bermunculan.
Penjual makanan dadakan bisa saja tidak memahami aturan tentang olahan pangan yang boleh diperjualbelikan. Tingginya kebutuhan pangan selama Ramadan dikhawatirkan memunculkan penjual yang tidak memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna kimia pada makanan dan minuman yang dijual.
"Sehingga intensitas pengawasan kami [selama ramadan] nanti juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara terkait ijin edar olahan pangan, BBPOM DIY mengundang UMKM di DIY untuk sosialisasi izin edar olahan pangan. Sosialisasi ini penting karena banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengurus ijin edar, terutama dalam berhubungan dalam pengurusan ijin secara online.
Baca Juga: Pemda DIY Beri Sanksi Pidana ke Pelanggar Prokes, Haryadi Suyuti Tekankan Kesadaran Warga
Padahal produk-produk pangan olahan ini harus memiliki izin edar. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sultan HB X Curhat di DPR: ASN di DIY Belum Cukupi Kebutuhan, Ada Formasi Kosong Tak Ada Pelamar
-
Borong Sekarang! Promo Minyak Goreng dan Diskon Gede-gedean di Alfamart
-
Dana Keistimewaan DIY Lahirkan 4 Film Pendek, Siap Menggugah Hati dan Pikiran!
-
Sampah Minuman Kemasan Cemari Lingkungan, Ini Brand Penyumbang Sampah Terbanyak di Indonesia
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF