SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) adalah untuk membangun kesadaran bersama. Hal itu mengingat bahwa Pemda DIY sudah memiliki Perda Covid-19 yang sanksinya bisa dikenai hukuman pidana.
Pemkot Yogyakarta, menurut Haryadi, lebih menekankan pada kedisiplinan warga ketika berinteraksi di luar rumah.
"Sanksi itu kan sebenarnya untuk membangun kesadaran warga terhadap bahaya Covid-19. Jadi kalau belum sadar, perlu disadarkan," kata Haryadi ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Haryadi mengatakan, sanksi tak harus diberikan hukuman pidana kepada pelanggar prokes, tetapi kedisiplinan dan upaya persuasif yang perlu dilakukan.
"Saya tidak berbicara sanksi itu harus saklek seperti ini, tidak. Sanksi terberat itu kan ketika dia berpotensi menularkan Covid-19, sehingga itu yang harus kita sadarkan ke masyarakat," katanya.
Dengan demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta perlu pendekatan persuasif bagi para warga yang masih abai dengan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Kita itu kan menegakkan, misalkan dia tidak pakai masker ya diberi masker, that's it. Jadi bukan diancam (dengan sanksi). Kita ini kan pelayan publik, masa' kepala daerah mengancam, tidak ada kami mengancam," kata dia.
Maka dari itu, Haryadi menekankan agar masyarakat untuk beberapa waktu ke depan tetap menaati prokes selama beraktivitas di luar rumah.
"Masker itu sudah jadi identitas. Ya pakai terus saat berada di luar itu yang penting untuk menekan dan menurunkan kasus Covid-19," kata dia.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan meski kasus baru Covid-19 di Jogja cenderung turun, ada kemungkinan kembali naik ketika masyarakat abai terhadap prokes.
"Maka mari menjaga bersama tren kasus Covid-19 ini yang berangsur turun. Sehingga saat menghadapi Ramadan dan idul fitri ini kita lebih khusyuk dalam beribadah," kata dia.
Berita Terkait
-
Respon Stok Minyak Goreng Kosong di Beberapa Minimarket, Haryadi Suyuti: Tidak Bisa Goreng Masih Bisa Direbus
-
Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
-
Marak Pelanggaran Prokes di Jakarta, Wagub DKI Siap Jatuhkan Sanksi
-
Kawasan Malioboro Bakal Disulap Menjadi Galeri Seni dan Budaya Terpanjang di Indonesia
-
Penyekatan Perbatasan Tak Efektif Halau Wisatawan ke Jogja, PeduliLindungi Diperketat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026