SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) adalah untuk membangun kesadaran bersama. Hal itu mengingat bahwa Pemda DIY sudah memiliki Perda Covid-19 yang sanksinya bisa dikenai hukuman pidana.
Pemkot Yogyakarta, menurut Haryadi, lebih menekankan pada kedisiplinan warga ketika berinteraksi di luar rumah.
"Sanksi itu kan sebenarnya untuk membangun kesadaran warga terhadap bahaya Covid-19. Jadi kalau belum sadar, perlu disadarkan," kata Haryadi ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Haryadi mengatakan, sanksi tak harus diberikan hukuman pidana kepada pelanggar prokes, tetapi kedisiplinan dan upaya persuasif yang perlu dilakukan.
"Saya tidak berbicara sanksi itu harus saklek seperti ini, tidak. Sanksi terberat itu kan ketika dia berpotensi menularkan Covid-19, sehingga itu yang harus kita sadarkan ke masyarakat," katanya.
Dengan demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta perlu pendekatan persuasif bagi para warga yang masih abai dengan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Kita itu kan menegakkan, misalkan dia tidak pakai masker ya diberi masker, that's it. Jadi bukan diancam (dengan sanksi). Kita ini kan pelayan publik, masa' kepala daerah mengancam, tidak ada kami mengancam," kata dia.
Maka dari itu, Haryadi menekankan agar masyarakat untuk beberapa waktu ke depan tetap menaati prokes selama beraktivitas di luar rumah.
"Masker itu sudah jadi identitas. Ya pakai terus saat berada di luar itu yang penting untuk menekan dan menurunkan kasus Covid-19," kata dia.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan meski kasus baru Covid-19 di Jogja cenderung turun, ada kemungkinan kembali naik ketika masyarakat abai terhadap prokes.
"Maka mari menjaga bersama tren kasus Covid-19 ini yang berangsur turun. Sehingga saat menghadapi Ramadan dan idul fitri ini kita lebih khusyuk dalam beribadah," kata dia.
Berita Terkait
-
Respon Stok Minyak Goreng Kosong di Beberapa Minimarket, Haryadi Suyuti: Tidak Bisa Goreng Masih Bisa Direbus
-
Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
-
Marak Pelanggaran Prokes di Jakarta, Wagub DKI Siap Jatuhkan Sanksi
-
Kawasan Malioboro Bakal Disulap Menjadi Galeri Seni dan Budaya Terpanjang di Indonesia
-
Penyekatan Perbatasan Tak Efektif Halau Wisatawan ke Jogja, PeduliLindungi Diperketat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya