SuaraJogja.id - Mobilitas masyarakat, termasuk wisatawan yang sulit dikendalikan akhirnya berdampak buruk. Pemerintah pusat memutuskan DIY harus naik level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 ke Level 4 selama sepekan kedepan.
Gubernur DIY pun sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4. Level ini akan diberlakukan hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Padahal daerah lain justru mengalami penurunan level PPKM. Sebut saja kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya yang kini bisa menerapkan PPKM Level 2.
Kenaikan level PPKM di DIY tak lepas dari tren kasus COVID-19 yang tak kunjung turun. Setiap harinya tercatat ada tambahan lebih dari 1.000 kasus.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, tercatat ada tambahan 1.916 kasus baru di DIY pada Selasa (08/03/2022). Sebelumnya pada Senin (07/03/2022) ada tambaha 1.310 kasus baru.
Selain itu Bed Occupancy Rate (BOR) atau angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan juga masih tinggi. Satgas COVID-19 DIY mencatat BOR di DIY rata-rata lebih dari 30 persen saat ini.
"PPKM level 4 ini jadi peringatan yang perlu kita perhatikan. Memang kondisinya begitu menurut kemenkes terkait BOR dan kasus terkonfirmasi positif," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (08/03/2022).
Aji khawatir, level 4 yang baru sekali diberlakukan di DIY sejak pandemi COVID-19 ini akan sulit diturunkan. Pemda sudah kesulitan untuk mengatur mobilitas masyarakat.
Apalagi Pemerintah Pusat sudah menetapkan aturan perjalanan transportasi umum seperti pesawat, Kereta Api (KA), kapal api dan bus tidak wajib membawa hasil negatif COVID-19 tes antigen maupun PCR bila sudah dua kali divaksinasi. Kebijakan ini otomatis semakin menyulitkan Pemda DIY dalam menekan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Temuan Pelanggaran HAM di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Minta Maaf
Penyekatan di perbatasan DIY pun akhirnya tak akan efektif bila diberlakukan. Banyak cara yang ditempuh wisatawan untuk masuk ke DIY dari jalur alternatif meski jalan utama disekat.
Karena itu yang bisa dilakukan Pemda DIY hanya menerapkan Perda Penanggulangan COVID-19 untuk meningkatkan ketaatan protokol kesehatan (prokes), baik masyarakat maupun wisatawan. Apalagi ada sanksi yang diterapkan bila muncul pelanggaran perda.
"Perda hari ini sudah saya undangkan. Begitu diundangkan, nanti biro hukum memberikan nomer untuk diterapkan. Ada sanski bila nantinya muncul pelanggaran [prokes]," jelasnya.
Aji menambahkan, selain Perda, Pemda akan kembali memperketat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Dengan demikian wisatawan yang masuk ke DIY bisa dipantau.
Pemda juga membatasi mobilitas di masyarakat, terutama lembaga pendidikan. Dengan naiknya level PPKM, seluruh sekolah diminta menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sementara waktu.
"Yang ujian bisa dilaksanakan dengan PJJ(pembelajaran jarak jauh-red). Kita lihat sejauh mana ketaatan prokes masyarakat dan wisatawan kedepan. Apakah kenaikan level [PPKM] ini membuat weekend nanti jadi sepi atau malah tetap ramai. Kalau ramai berarti tidak ada kekhawatiran masyarakat akan PPKM level 4 [di jogja]," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Semua Wilayah di DIY Berstatus PPKM Level 4, Wakil Bupati Bantul Instruksikan Dua Hal Ini
-
Naik PPKM Level 4, Kulon Progo Batasi Kegiatan Masyarakat Maksimal Kapasitas 25 Persen di Semua Sektor
-
Status PPKM DIY Menjadi Level 4, Pemkot Jogja Perketat Patroli Satgas di Setiap Kelurahan
-
Kementerian Dalam Negeri: Jumlah Daerah PPKM Level 4 Tidak Mengalami Perubahan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Program TJSL BRI Dapat Apresiasi dari Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Rumput yang Menghidupi: Cerita Pemuda Sleman Sukses Jadi 'Bakul Suket Online'
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!