Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 Maret 2022 | 14:54 WIB
Sejumlah mantan pekerja dan buruh salah satu BUMN dan Hotel di Wilayah DI Yogyakarta, membentangkan spanduk untuk menuntut perusahaan membayar kewajibannya usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial DIY, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebanyak 13 mantan pekerja di BUMN bidang penerbangan dan 27 mantan pekerja di The Rich Hotel Yogyakarta melayangkan gugatan untuk perusahaannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DIY. 

Hal itu dilakukan karena dua perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon bagi pekerja yang pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. 

Sebanyak 40 mantan pegawai yang tergabung di Federasi Buruh Indonesia (FBI) Yogyakarta itu telah mengikuti sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor dan PHI, Jalan Prof Dr Soepomo, Kemantren Umbulharjo, Senin (21/3/2022). 

Puluhan mantan pekerja itu juga membawa spanduk serta poster tuntutan ke perusahaan agar bertanggung jawab dengan nasib mereka. 

Baca Juga: Kunjungi Posko Layanan, Menkominfo Apresiasi Kesigapan TelkomGroup Bangun Infrastruktur ICT Mandalika GP Series

"Hari ini kita melakukan sidang pemeriksaan ke seluruh pihak yang terlibat. Besok (Selasa) dilanjutkan dengar pendapat dengan perusahaan BUMN ini. Kita menuntut perusahaan membayar hak-hak pegawainya sesuai aturan UU Nomor 13 dan 11 Tahun 2020 tentang Tenaga Kerja," kata Ketua FBI Yogyakarta, Ahmad Mustaqim kepada SuaraJogja.id, Senin. 

Ia menjelaskan sebanyak 40 mantan pekerja ini sudah loyal dengan perusahaannya. Masa kerja juga terbilang lama mulai 5-8 tahun bekerja.

Ahmad mengatakan anggotanya itu banyak yang di PHK secara sepihak. Bahkan dari perusahaan BUMN di bidang penerbangan tidak memberikan pesangon sepeser pun kepada karyawannya yang sudah pensiun. 

Kuasa hukum mantan pegawai BUMN dan Hotel di wilayah DIY Ahmad Mustaqim memberi keterangan pada wartawan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial DIY, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Hingga saat ini belum juga diberikan haknya ini. Kita dampingi untuk mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, agar teman-teman ini diberikan haknya karena kami menilai loyalitas mereka sudah tidak diragukan lagi," ujar dia. 

Sudah ada diskusi secara bipartit termasuk tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan. Namun hal itu tak menemukan titik terang. 

Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Momen Pawang Hujan Beraksi di Sirkuit Mandalika: Kearifan Lokal

Dalam diskusi tersebut, Ahmad yang juga kuasa hukum para mantan pekerja ini mengatakan alasan perusahaan melakukan PHK dan tidak memberikan pesangon karena kondisi ekonomi karena Covid-19. 

Load More