Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Maret 2022 | 19:28 WIB
Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Kita fokus ke Siskaeee ya karena berkas kita berkas Siskaeee gitu, tidak ada split atau apa jadi kita fokus ke Fransiska," sambungnya.

Disampaikan Isti, saat ini kondisi Siskaeee dalam keadaan sehat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul. Sekarang perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur hanya tinggal menyelesaikan isolasi semenjak dipindah ke LPP Wonosari.

"Sekarang sehat makanya sudah bisa kita kirim ke LPP Wonosari karena sudah negatif. Makanya tadi kan yang bersangkutan bisa mendengarkan dakwaan kan dalam kondisi sehat, kalau tidak sehat tentunya tidak bisa mengikuti sidang," tandasnya.

Sebelumnya, dari pemeriksaan polisi menyampaikan bahwa Siskaeee telah melakukan pembuatan konten-konten pornografi itu sejak 2017 silam hingga 2021 lalu sebelum diamankan. Dengan salah satunya video yang dilakukan di Bandara YIA pada 18 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, setidaknya terdapat 7 situs yang dimanfaatkan Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya. Dari sejumlah situs tersebut semuanya memiliki server berada di luar negeri.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Siskaeee Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Ini

Load More