SuaraJogja.id - Fransiska Candra (FCN) alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE, menjalani sidang perdana, Senin (21/3/2022), secara daring. Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu didakwa pasal alternatif oleh jaksa penutut umum (JPU).
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Aryanti, menuturkan, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. Tercatat ada tiga dakwaan yang dilayangkan kepada Siskaeee dalam kasus ini.
"Ya agenda sidang ini kan pertama ya. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Isti, ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).
Isti merinci, dakwaan kesatu dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lalu kedua yaitu pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian ketiga, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi dakwaan kesatu, kedua, ketiga dalam bentuk alternatif. Ancaman hukuman untuk yang kesatu itu paling lama 12 tahun minimal 6 bulan," ungkapnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei mengatakan, dalam persidangan tersebut telah dilakukan pemeriksaan identitas terdakwa. Sidang perdana juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, penutut umum, dan mejalis hakim.
Baca Juga: Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
"Dalam persidangan tersebut telah didengar oleh terdakwa dan penasihat hukum dan mereka menyatakan tidak keberatan, sehingga persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar Kemas.
Kemas menuturkan, sidang Siskaeee digelar secara tertutup, mengingat dakwaan undang-undang yang pornografi serta kesusilaan. Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, tetapi baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.
Pantauan SuaraJogja.id, Siskaeee terlihat sudah siap dengan dan tampil di layar yang disediakan di ruang sidang PN Wates, pada pukul 10.51 WIB. Siskaeee sendiri diketahui menjalani sidang kali pertama ini dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu terlihat memakai baju berwarna putih. Tidak lama berselang majelis hakim datang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum memasuki ruang sidang.
Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Hakim Katua Ayun Kristiyanto dengan anggota Evi Insiyati dan Nuerjenita.
Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA, Kulon Progo.
Berita Terkait
-
Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
-
Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya
-
Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
-
Berkas Perkara Sudah Diterima PN Wates, Siskaeee Jalani Sidang Pertama Pekan Depan
-
Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak