Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Maret 2022 | 14:06 WIB
Sidang perdana Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Fransiska Candra (FCN) alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE, menjalani sidang perdana, Senin (21/3/2022), secara daring. Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu didakwa pasal alternatif oleh jaksa penutut umum (JPU).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Aryanti, menuturkan, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. Tercatat ada tiga dakwaan yang dilayangkan kepada Siskaeee dalam kasus ini.

"Ya agenda sidang ini kan pertama ya. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Isti, ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Isti merinci, dakwaan kesatu dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu kedua yaitu pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian ketiga, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi dakwaan kesatu, kedua, ketiga dalam bentuk alternatif. Ancaman hukuman untuk yang kesatu itu paling lama 12 tahun minimal 6 bulan," ungkapnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei mengatakan, dalam persidangan tersebut telah dilakukan pemeriksaan identitas terdakwa. Sidang perdana juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, penutut umum, dan mejalis hakim.

Baca Juga: Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya

"Dalam persidangan tersebut telah didengar oleh terdakwa dan penasihat hukum dan mereka menyatakan tidak keberatan, sehingga persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar Kemas.

Kemas menuturkan, sidang Siskaeee digelar secara tertutup, mengingat dakwaan undang-undang yang pornografi serta kesusilaan. Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, tetapi baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan SuaraJogja.id, Siskaeee terlihat sudah siap dengan dan tampil di layar yang disediakan di ruang sidang PN Wates, pada pukul 10.51 WIB. Siskaeee sendiri diketahui menjalani sidang kali pertama ini dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu terlihat memakai baju berwarna putih. Tidak lama berselang majelis hakim datang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum memasuki ruang sidang.

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Hakim Katua Ayun Kristiyanto dengan anggota Evi Insiyati dan Nuerjenita.

Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA, Kulon Progo.

Video tersebut ramai tersebar pada 23 November 2021 lalu. Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di antaranya handphone, komputer, dan beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka.

Setelah itu dilakukan pelimpahan berkas kasus itu tercatat dilakukan pada Senin (14/3/2022) lalu. Hal itu tertuang dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor B-891/M.414/Eku.2/03/2022.

Load More