SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan kelanjutan kasus pornografi dan UU ITE terhadap tersangka Fransiska Candra (FCN) atau Sikaeee tetap dilanjutkan. Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat mulai menghentikan upaya mencari dokumen elektronik, termasuk video, tersangka Siskaeee.
"Kalau pembuktian tetap berjalan. Seperti yang saya sampaikan kemarin jika motif kejahatan harus berbicara dengan pola perilaku seseorang. Sudah ada pemeriksaan psikologis sebagai ahli tapi kita tidak meniadakan perbuatan melawan hukumnya," ujar Roberto Gomgom kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Ia melanjutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Siskaeee adalah memproduksi dokumen elektronik yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan juga unsur pornografi.
Roberto menjelaskan bahwa perbuatan tersangka sendiri memiliki motif ekonomi dan juga didorong trauma masa lalu.
"Nah sekarang yang jadi peran bersama adalah menyetop distribusinya. Jangan lagi warga mencari dokumen elektronik terkait tersangka ini," ujarnya.
Hal itu mengingat masyarakat terutama remaja dan anak-anak memiliki kemudahan akses internet. Sehingga potensi untuk mencari video atau dokumen yang berkaitan dengan wanita asal Jawa Timur itu dapat dilakukan.
"Anak-anak ini merupakan aset kita dan bagaimana kita melindungi mereka untuk mendapatkan akses Internet yang sehat. Peran orang dewasa juga diperlukan," terang dia.
Siskaeee diancam hukuman penjara lima tahun, nantinya yang menentukan lebih lanjut di proses pengadilan.
Fransiska Candra atau dikenal Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
Video tersebut diketahui terunggah pada 23 November 2021. Beberapa waktu kemudian aksinya tersebut viral di media sosial dan direspons kepolisian.
Siskaeee ditangkap di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Sehari kemudian, dia langsung dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
-
Berkas Perkara Sudah Diterima PN Wates, Siskaeee Jalani Sidang Pertama Pekan Depan
-
Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan
-
Masuki Tahap II, 25 Barang Bukti Kasus Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan
-
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti