Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 20 Maret 2022 | 12:55 WIB
Siskaeee mengenakan baju dan kerudung hitam diperiksa di Polda DIY. [Foto Dokumentasi Polda DIY]

SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan kelanjutan kasus pornografi dan UU ITE terhadap tersangka Fransiska Candra (FCN) atau Sikaeee tetap dilanjutkan. Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat mulai menghentikan upaya mencari dokumen elektronik, termasuk video, tersangka Siskaeee.

"Kalau pembuktian tetap berjalan. Seperti yang saya sampaikan kemarin jika motif kejahatan harus berbicara dengan pola perilaku seseorang. Sudah ada pemeriksaan psikologis sebagai ahli tapi kita tidak meniadakan perbuatan melawan hukumnya," ujar Roberto Gomgom kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Ia melanjutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Siskaeee adalah memproduksi dokumen elektronik yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan juga unsur pornografi.

Roberto menjelaskan bahwa perbuatan tersangka sendiri memiliki motif ekonomi dan juga didorong trauma masa lalu.

Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta

"Nah sekarang yang jadi peran bersama adalah menyetop distribusinya. Jangan lagi warga mencari dokumen elektronik terkait tersangka ini," ujarnya.

Hal itu mengingat masyarakat terutama remaja dan anak-anak memiliki kemudahan akses internet. Sehingga potensi untuk mencari video atau dokumen yang berkaitan dengan wanita asal Jawa Timur itu dapat dilakukan.

"Anak-anak ini merupakan aset kita dan bagaimana kita melindungi mereka untuk mendapatkan akses Internet yang sehat. Peran orang dewasa juga diperlukan," terang dia.

Siskaeee diancam hukuman penjara lima tahun, nantinya yang menentukan lebih lanjut di proses pengadilan.

Fransiska Candra atau dikenal Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah Diterima PN Wates, Siskaeee Jalani Sidang Pertama Pekan Depan

Video tersebut diketahui terunggah pada 23 November 2021. Beberapa waktu kemudian aksinya tersebut viral di media sosial dan direspons kepolisian.

Siskaeee ditangkap di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Sehari kemudian, dia langsung dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Load More