SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan kelanjutan kasus pornografi dan UU ITE terhadap tersangka Fransiska Candra (FCN) atau Sikaeee tetap dilanjutkan. Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat mulai menghentikan upaya mencari dokumen elektronik, termasuk video, tersangka Siskaeee.
"Kalau pembuktian tetap berjalan. Seperti yang saya sampaikan kemarin jika motif kejahatan harus berbicara dengan pola perilaku seseorang. Sudah ada pemeriksaan psikologis sebagai ahli tapi kita tidak meniadakan perbuatan melawan hukumnya," ujar Roberto Gomgom kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Ia melanjutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Siskaeee adalah memproduksi dokumen elektronik yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan juga unsur pornografi.
Roberto menjelaskan bahwa perbuatan tersangka sendiri memiliki motif ekonomi dan juga didorong trauma masa lalu.
"Nah sekarang yang jadi peran bersama adalah menyetop distribusinya. Jangan lagi warga mencari dokumen elektronik terkait tersangka ini," ujarnya.
Hal itu mengingat masyarakat terutama remaja dan anak-anak memiliki kemudahan akses internet. Sehingga potensi untuk mencari video atau dokumen yang berkaitan dengan wanita asal Jawa Timur itu dapat dilakukan.
"Anak-anak ini merupakan aset kita dan bagaimana kita melindungi mereka untuk mendapatkan akses Internet yang sehat. Peran orang dewasa juga diperlukan," terang dia.
Siskaeee diancam hukuman penjara lima tahun, nantinya yang menentukan lebih lanjut di proses pengadilan.
Fransiska Candra atau dikenal Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
Video tersebut diketahui terunggah pada 23 November 2021. Beberapa waktu kemudian aksinya tersebut viral di media sosial dan direspons kepolisian.
Siskaeee ditangkap di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Sehari kemudian, dia langsung dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
-
Berkas Perkara Sudah Diterima PN Wates, Siskaeee Jalani Sidang Pertama Pekan Depan
-
Tunggu Proses Pelimpahan Berkas Perkara, Siskaeee Segera Disidangkan
-
Masuki Tahap II, 25 Barang Bukti Kasus Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan
-
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik