SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang perdana, Senin (21/3/2022) pagi. Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur yang hadir secara daring itu didakwa pasal alternatif oleh jaksa penutut umum (JPU).
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee, Isti Aryanti, menuturkan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut, sehingga sidang selanjutnya akan berlanjut dan digelar pada pekan depan.
"Sidang berikutnya tanggal 28 Maret 2022 agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Isti kepada awak media di PN Wates, Senin (21/3/2022).
Membenarkan hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan nantinya pemeriksaan saksi akan dilakukan tetap di PN Wates. Dengan tetap dihadiri oleh penutut umum, penasihat hukum dan majelis hakim.
Sedangkan terdakwa atau Siskaeee sendiri akan tetap bergabung melalui daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
"Tergantung Jaksa menghadirkan berapa orang saksi yang diperiksa ada jadwal-jadwalnya yang telah disepakati agenda persidangan," ujar Kemas.
"Jadi agendanya besok tanggal 28 Maret 2022 pemeriksaan saksi. Nanti secara maraton terus diagendakan tanggal 4 Juli 2022 untuk putusan. Jadi udah ada langkah-langkah yang hendak dilaksanakan dalam persidangan tersebut," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Afang Ahmad menyebut memang tidak mengajukan eksepsi. Sejauh ini pihaknya masih akan mengikuti jalannya proses hukum yang ada.
"Sementara kita masih mengikuti proses yang akan berjalan kita taati, proses hukum yang berlangsung. Sementara kami belum (mengajukan eksepsi). Kita lihat agenda selanjutnya saja," ucap Afang.
Baca Juga: Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
Diketahui sidang perdana kasus dugaan pornografi dan UU ITE yang dilakukan oleh Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee telah digelar Senin (21/3/2022). Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates tersebut turut menghadirkan terdakwa Siskaeee secara daring.
Pantauan SuaraJogja.id, Siskaeee terlihat sudah siap dengan dan tampil di layar yang disediakan di ruang sidang PN Wates, pada pukul 10.51 WIB. Siskaeee sendiri diketahui menjalani sidang perdana kali ini dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu terlihat memakai baju berwarna putih. Tidak lama berselang majelis hakim datang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum memasuki ruang sidang.
Sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB sendiri harus mundur hingga 11.00 WIB. Sidang yang digelar tertutup tersebut dipimpin oleh Hakim Katua Ayun Kristiyanto dengan anggota Evi Insiyati dan Nuerjenita.
Fransiska Candra atau dikenal Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA, Kulon Progo.
Video tersebut diketahui terunggah pada 23 November 2021. Beberapa waktu kemudian aksinya tersebut viral di media sosial dan direspons kepolisian.
Berita Terkait
-
Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
-
Jalani Sidang Perdana, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
-
Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
-
Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya
-
Sudah Negatif Covid-19, Siskaeee Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan: PR Besar Sleman Ubah Mindset Warga
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut