SuaraJogja.id - DIY akhirnya bisa bernapas lega. Setelah dua minggu harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, minggu ini DIY bisa turun ke level 3.
Dalam rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dari hasil asesmen wilayah DIY per 18 Maret 2022, propinsi ini bisa bisa masuk kategori PPKM level 3.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengungkapkan, tak ada perubahan signifikan jika DIY turun level PPKM. Sebab masyarakat sudah lelah dengan pandemi COVID-19.
"Semua itu sudah lelah. Sebetulnya yang punya pasien kan kabupaten/kota. Jadi bagaimana kabupaten kota tetap menjaga kondisi yang turun begini bisa dijaga. PPKM level 4 level 3 sakjane podo wae [sebenarnya sama saja] karena kita sudah dua tahun [pandemi karena kondisinya [kasus] menurun saja," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/03/2022).
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Turun ke PPKM Level 2, Satgas: Capaian Vaksinasi Terus Meningkat
Meski PPKM turun level, Sultan meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes). Apalagi pandemi sudah terjadi lebih dari dua tahun.
Turunnya level PPKM, menurut Sultan dimungkinkan karena tren penambahan kasus terkonfirmasi di DIY juga mengalami penurunan. Selain itu angka kesembuhan juga lebih besar dari penambahan kasus positif harian.
Karenanya, pemerintah kabupaten/kota untuk tetap fokus menangani pandemi. Satgas COVID-19 DIY mencatat, ada tambahan sebanyak 215 kasus baru pada Senin ini. Angka jauh lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 513 kasus.
"Diharapkan tren penurunan akan terus dipertahankan," tandasnya.
Terkait perubahan status dari pandemi COVID-19 ke endemi, Sultan mengungkapkan daerah harus memiliki kesiapan yang matang. Mobilitas dan aktivitas masyarakat tentu akan meningkat signifikan kedepannya.
Baca Juga: Semua Wilayah di DIY Berstatus PPKM Level 4, Wakil Bupati Bantul Instruksikan Dua Hal Ini
Wisatawan yang datang ke DIY pun semakin sulit dibendung. Apalagi syarat PCR/antigen transportasi umum sudah dicabut.
"Naik pesawat saja tidak perlu PCR dan sebagainya. Yang dibatasi, gimana satu-satunya cara ya prokes dan masker di mana pun itu harus dipakai," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut
-
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
-
Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia
-
Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga