SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana beberapa waktu lalu DIY menerapkan Level 4 dan kemudian saat ini turun menjadi Level 3.
Pemerintah DIY sendiri belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku, pada PPKM Level 4 kemarin petugas berhasil menindak 86 tempat 86 tempat usaha lantaran tidak menerapkan prokes.
"Dalam perda ada sanksi pidana diberikan jika sudah dikenai sanksi administratif. Jika sanksi administratif ini dilanggar sebanyak satu kali, maka sanksi pidana akan diberikan," jelas Noviar ditemui di Playen, Gunungkidul, pada Selasa (22/03/2022).
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.
Noviar mengatakan 86 tempat usaha ini tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dam Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.
"Kami sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan," ujarnya.
Pada penerapan PPKM Level 4 kemarin petugas terus melakukan penertiban di berbagai lokasi. Baik perorangan maupun pelaku usaha menjadi target operasi prtokol kesehatan di tengah pandemi covid19 ini.
"86 pelaku usaha ini tersebar di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Dari jumlah tersebut diberikan sanksi administratif,"tambahnya.
Noviar menambahkab, saat ini sedang berlangsung pemantauan kembali apakah mereka sudah menerapkan sesuai ketentuan atau belum. Sampai hari ini baru 15 yang terpantau dan mereka telah patuh melaksanakan aturan.
Adapun pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait bagaimana detail penerapannya masih dalam proses. Pihaknya sudah mengajukan ke biro hukum provinsi untuk diproses.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2022, petugas memiliki kewenangan untuk memberikan saksi bagi perorangan atau pelaku usaha jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Adapun untuk perorangan mereka diberikan sanksi teguran, lisan dan lainnya.
"Sementara untuk pelaku usaha diterapkan pembinaan, denda administrasi, penutupan sementara hingga permanen. Bahkan juga bida diterapkan pidana,"tandasnya.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
-
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
-
Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
-
Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP DIY Viral, Dibeli Pakai Danais
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Tambang Nikel Raja Ampat jadi Sorotan: DPR Tegur Menteri, Ada Apa?
-
Pilihan Guest House Samarinda yang Cozy dan Terjangkau untuk Liburan Hemat
-
Klitih Kembali Resahkan Sleman: 3 Terduga Pelaku Diamankan di Condongcatur
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta