SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana beberapa waktu lalu DIY menerapkan Level 4 dan kemudian saat ini turun menjadi Level 3.
Pemerintah DIY sendiri belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku, pada PPKM Level 4 kemarin petugas berhasil menindak 86 tempat 86 tempat usaha lantaran tidak menerapkan prokes.
"Dalam perda ada sanksi pidana diberikan jika sudah dikenai sanksi administratif. Jika sanksi administratif ini dilanggar sebanyak satu kali, maka sanksi pidana akan diberikan," jelas Noviar ditemui di Playen, Gunungkidul, pada Selasa (22/03/2022).
Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.
Noviar mengatakan 86 tempat usaha ini tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dam Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.
"Kami sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan," ujarnya.
Pada penerapan PPKM Level 4 kemarin petugas terus melakukan penertiban di berbagai lokasi. Baik perorangan maupun pelaku usaha menjadi target operasi prtokol kesehatan di tengah pandemi covid19 ini.
"86 pelaku usaha ini tersebar di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Dari jumlah tersebut diberikan sanksi administratif,"tambahnya.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Noviar menambahkab, saat ini sedang berlangsung pemantauan kembali apakah mereka sudah menerapkan sesuai ketentuan atau belum. Sampai hari ini baru 15 yang terpantau dan mereka telah patuh melaksanakan aturan.
Adapun pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait bagaimana detail penerapannya masih dalam proses. Pihaknya sudah mengajukan ke biro hukum provinsi untuk diproses.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2022, petugas memiliki kewenangan untuk memberikan saksi bagi perorangan atau pelaku usaha jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Adapun untuk perorangan mereka diberikan sanksi teguran, lisan dan lainnya.
"Sementara untuk pelaku usaha diterapkan pembinaan, denda administrasi, penutupan sementara hingga permanen. Bahkan juga bida diterapkan pidana,"tandasnya.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh.
Berita Terkait
-
Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
-
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
-
Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
-
Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP DIY Viral, Dibeli Pakai Danais
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla