SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta urung menerapkan vaksin booster sebagai syarat mengikuti sholat tarawih pada Bulan Ramadan nanti. Syarat yang masih dalam rencana itu belum disepakati oleh Kemenag RI.
"Kalau kami belum menerapkan seperti itu. Sejauh ini belum ada Surat Edaran dari pusat (Kemenag RI). Sehingga aktivitas ibadah di masjid tetap dilakukan seperti biasa," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi dihubungi suarajogja.id, Sabtu (26/3/2022).
Nur Abadi menjelaskan sejauh ini, syarat untuk warga beribadah di masjid cukup dengan dua kali vaksin.
"Satu hal lagi jamaah harus dalam kondisi sehat," terang dia.
Dengan demikian, Nur Abadi mengatakan bahwa takmir masjid di Kota Jogja harus menerapkan seluruh prokes bagi jamaah yang datang. Mulai dari penggunaan masker jamaah dan kelengkapan fasilitas pencegahan Covid-19 di dalam masjid.
"Para takmir masjid dan mushola harus menyiapkan prokes ke jamaahnya. Untuk memastikan sehat bisa menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Termasuk juga menyediakan handsanitazer atau tempat cuci tangan," ungkap dia.
Sementara, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sendiri akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Namun pihaknya berharap agar setiap takmir masjid mendorong para jamaahnya segera divaksin.
"Maka dari itu, harapan kami pengurus masjid dan takmir masjid mendorong agar para jamaah yang vaksinnya belum lengkap segera dilengkapi, yang booster segera booster agar kita semuanya pada masa Ramadan dan hari raya (Idul Fitri), bisa menjalani ibadah lebih baik," kata Heroe.
Turunnya status PPKM Level 3 di Jogja, sudah melonggarkan beberapa aktivitas di tiap sektor. Namun begitu Heroe yang juga sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sebaran virus belum sepenuhnya hilang.
Baca Juga: Kemenag Kota Yogyakarta Urung Terapkan Rekomendasi MUI Soal Rapatkan Saf, Ini Alasannya
"Meskipun ada kelonggaran yang sudah dilakukan pemerintah, tapi kunci pertama adalah menggunakan prokes. Baik masker, cuci tangan dan jaga jarak. Tapi jaga jarak ini sudah dapat kajian (Kemenag)tapi masker harus dipakai," katanya.
Berita Terkait
-
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Shaf Rapat, MUI Tangerang: Untuk Wudhu dari Rumah Masing-Masing
-
Presiden Jokowi Bolehkan Tarawih Berjamaah Saat Ramadan dan Mudik Pada Lebaran Nanti
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah
-
Niat Sholat Tarawih Berjamaah untuk Imam dan Makmum Beserta Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Ramadhan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN