SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta urung menerapkan vaksin booster sebagai syarat mengikuti sholat tarawih pada Bulan Ramadan nanti. Syarat yang masih dalam rencana itu belum disepakati oleh Kemenag RI.
"Kalau kami belum menerapkan seperti itu. Sejauh ini belum ada Surat Edaran dari pusat (Kemenag RI). Sehingga aktivitas ibadah di masjid tetap dilakukan seperti biasa," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi dihubungi suarajogja.id, Sabtu (26/3/2022).
Nur Abadi menjelaskan sejauh ini, syarat untuk warga beribadah di masjid cukup dengan dua kali vaksin.
"Satu hal lagi jamaah harus dalam kondisi sehat," terang dia.
Dengan demikian, Nur Abadi mengatakan bahwa takmir masjid di Kota Jogja harus menerapkan seluruh prokes bagi jamaah yang datang. Mulai dari penggunaan masker jamaah dan kelengkapan fasilitas pencegahan Covid-19 di dalam masjid.
"Para takmir masjid dan mushola harus menyiapkan prokes ke jamaahnya. Untuk memastikan sehat bisa menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Termasuk juga menyediakan handsanitazer atau tempat cuci tangan," ungkap dia.
Sementara, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sendiri akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Namun pihaknya berharap agar setiap takmir masjid mendorong para jamaahnya segera divaksin.
"Maka dari itu, harapan kami pengurus masjid dan takmir masjid mendorong agar para jamaah yang vaksinnya belum lengkap segera dilengkapi, yang booster segera booster agar kita semuanya pada masa Ramadan dan hari raya (Idul Fitri), bisa menjalani ibadah lebih baik," kata Heroe.
Turunnya status PPKM Level 3 di Jogja, sudah melonggarkan beberapa aktivitas di tiap sektor. Namun begitu Heroe yang juga sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sebaran virus belum sepenuhnya hilang.
Baca Juga: Kemenag Kota Yogyakarta Urung Terapkan Rekomendasi MUI Soal Rapatkan Saf, Ini Alasannya
"Meskipun ada kelonggaran yang sudah dilakukan pemerintah, tapi kunci pertama adalah menggunakan prokes. Baik masker, cuci tangan dan jaga jarak. Tapi jaga jarak ini sudah dapat kajian (Kemenag)tapi masker harus dipakai," katanya.
Berita Terkait
-
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Shaf Rapat, MUI Tangerang: Untuk Wudhu dari Rumah Masing-Masing
-
Presiden Jokowi Bolehkan Tarawih Berjamaah Saat Ramadan dan Mudik Pada Lebaran Nanti
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah
-
Niat Sholat Tarawih Berjamaah untuk Imam dan Makmum Beserta Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Ramadhan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Aksi Nekat di Sleman Berujung Apes, Pencuri Kepergok, Barang Curian Ditinggal
-
Anies Kritik Gaya Kepemimpinan Teknokrasi: Selamatkan Lingkungan Butuh Sentuhan Emosi
-
Hingga Akhir Kuartal II, Vanguard Jadi Pemegang Saham Asing Terbesar Milik BBRI
-
Terjadi Ketimpangan Fasilitas Desa dan Kota soal PET Scan, Nyawa Pasien Kanker di Ujung Tanduk
-
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?