SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta urung menerapkan vaksin booster sebagai syarat mengikuti sholat tarawih pada Bulan Ramadan nanti. Syarat yang masih dalam rencana itu belum disepakati oleh Kemenag RI.
"Kalau kami belum menerapkan seperti itu. Sejauh ini belum ada Surat Edaran dari pusat (Kemenag RI). Sehingga aktivitas ibadah di masjid tetap dilakukan seperti biasa," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi dihubungi suarajogja.id, Sabtu (26/3/2022).
Nur Abadi menjelaskan sejauh ini, syarat untuk warga beribadah di masjid cukup dengan dua kali vaksin.
"Satu hal lagi jamaah harus dalam kondisi sehat," terang dia.
Dengan demikian, Nur Abadi mengatakan bahwa takmir masjid di Kota Jogja harus menerapkan seluruh prokes bagi jamaah yang datang. Mulai dari penggunaan masker jamaah dan kelengkapan fasilitas pencegahan Covid-19 di dalam masjid.
"Para takmir masjid dan mushola harus menyiapkan prokes ke jamaahnya. Untuk memastikan sehat bisa menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Termasuk juga menyediakan handsanitazer atau tempat cuci tangan," ungkap dia.
Sementara, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sendiri akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Namun pihaknya berharap agar setiap takmir masjid mendorong para jamaahnya segera divaksin.
"Maka dari itu, harapan kami pengurus masjid dan takmir masjid mendorong agar para jamaah yang vaksinnya belum lengkap segera dilengkapi, yang booster segera booster agar kita semuanya pada masa Ramadan dan hari raya (Idul Fitri), bisa menjalani ibadah lebih baik," kata Heroe.
Turunnya status PPKM Level 3 di Jogja, sudah melonggarkan beberapa aktivitas di tiap sektor. Namun begitu Heroe yang juga sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sebaran virus belum sepenuhnya hilang.
Baca Juga: Kemenag Kota Yogyakarta Urung Terapkan Rekomendasi MUI Soal Rapatkan Saf, Ini Alasannya
"Meskipun ada kelonggaran yang sudah dilakukan pemerintah, tapi kunci pertama adalah menggunakan prokes. Baik masker, cuci tangan dan jaga jarak. Tapi jaga jarak ini sudah dapat kajian (Kemenag)tapi masker harus dipakai," katanya.
Berita Terkait
-
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Shaf Rapat, MUI Tangerang: Untuk Wudhu dari Rumah Masing-Masing
-
Presiden Jokowi Bolehkan Tarawih Berjamaah Saat Ramadan dan Mudik Pada Lebaran Nanti
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir 11 Rakaat Sendiri di Rumah
-
Niat Sholat Tarawih Berjamaah untuk Imam dan Makmum Beserta Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Ramadhan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat